logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Naikkan Status Dugaan Korupsi PT Pegadaian ke Tahap Penyidikan
Jumat, 16-06-2023 | 18:34 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Jumat (16/6/2023). (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II pekanbaru tahun 2018-2021 sudah naik ke tahap penyidikan umum.

"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas kasus dugaan korupsi tersebut, teman-teman penyidik akhirnya menaikan ke tahap penyidikan umum pada 12 Juni 2023 lalu," kata Kasipidsus Aji Satrio saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (16/6/2023).

Aji menjelaskan adapun tahap penyidikan umum berarti teman-teman penyidik sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana korupsi, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.

Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, kata Aji, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pun dengan hasil memeriksa sekitar 6 orang saksi menjadikan kasus itu naik tingkat.

"Berdasarkan hasil ekspose dengan pimpinan, maka ditetapkan dan diputuskan telah terdapat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Aji.

Masih kata Aji, penyidik tindak pidana khusus Kejari Batam memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Pegadaian Kantor Area Batam sejak awal tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, sambungnya, berbeda dengan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah. Dimana, kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian Syariah, tersangkanya melakukan transaksi gadai fiktif. Sementara di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, oknum di Pegadaian melakukan manipulasi anggaran.

"Modus yang dilakukan oknum Pegadaian itu yakni melakukan manipulasi data untuk pembelian alat dan perlengkapan kantor Pegadaian. Namun ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditulis," pungkasnya.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit