logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Tidak Bisa dengan Dalih Kendalikan Hasil Sedimentasi
DPR Pertanyakan Kejelasan soal Aturan Ekspor Pasir Laut
Selasa, 13-06-2023 | 11:20 WIB | Penulis: Redaksi
 
enteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (12/6/2023)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IV DPR ramai-ramai mempertanyakan kejelasan aturan pengelolaan dan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Slamet menuturkan pihaknya tidak melihat rancangan peraturan pemerintah (rpp) dalam pembentukan pp tersebut. Bahkan, publik tidak dilibatkan.

"Langsung muncul pp Pak, biasanya rpp juga ya minimal angin-angin sayup dengar lah 'Oh mau ada pp ini', sehingga ini yang kemudian membuat kami ada kecurigaan apalagi kemudian setelah kami membaca isinya," kata Slamet dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IV bersama KKP, Senin (12/6/2023).

Ia menekankan DPR tidak akan menghalangi jika pemerintah memiliki niat baik dalam mengelola sedimentasi laut melalui aturan tersebut. Namun, Slamet meminta pemerintah terbuka dalam membuat aturan.

Ia mewanti-wanti adanya 'penumpang gelap' dalam pembuatan pp tersebut.

"Ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, perlu ruang terbuka mengenai pembahasan pp ini," imbuh Slamet.

Ia pun menagih KKP untuk melampirkan bukti-bukti berupa jurnal bahwa kelak penyedotan sedimentasi laut itu tidak merusak lingkungan.

"Kami Komisi IV mitranya (KKP) juga harus mengawal ekologi, kita jangan sampai kemudian ekologi dikalahkan dengan ekonomi sehingga ekologi kita akan rusak," ucapnya.

Senada, Anggota Komisi IV Fraksi PPP Ema Umiyyatul mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian yang matang dalam pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Menurutnya, kajian itu untuk menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi tidak membuat dampak negatif pada lingkungan. seperti terjadinya abrasi.

Ema mengatakan kajian tersebut tentu akan menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi-potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Karenanya, Emma menilai PP Nomor 26 tahun 2023 itu seharusnya dapat dijadikan sebagai terobosan karena aturan tersebut mencakup aspek perlindungan ekosistem sekaligus mempertimbangkan manfaat ekonomi dari hasil sedimentasi. Apalagi, kata dia, saat ini banyak kegiatan reklamasi di Indonesia.

"Maka dengan adanya regulasi ini, material yang dibutuhkan menjadi jelas sumbernya, jangan sampai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut hanya sebagai kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dan merusak lingkungan atau ekosistem khususnya di wilayah pesisir," ucap Ema.

Setali tiga uang, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema menuturkan ekspor pasir laut pernah dilarang pada era Presiden Megawati karena merusak lingkungan dan menyebabkan abrasi.

Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengantisipasi isu-isu aktual yang berkembang seperti ketidakpastian ekonomi dan iklim politik yang berdampak pada masyarakat.

Dia menyebutkan, kesejahteraan merupakan urgensi utama dalam sebuah program dengan menekankan pada tiga dimensi, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi. Oleh karenanya, Sudin meminta Kementerian KP mewaspadai risiko terbesar dari catatan tersebut dan mencarikan solusi.

Komisi IV DPR RI juga meminta KKP memberikan penjelasan terkait sejauh mana program atau kegiatan yang bersifat pemulihan ekonomi telah menyentuh masyarakat kecil.

Selain itu, Kementerian KP juga diharapkan bisa menambah program kegiatan yang memungkinkan agar bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Komisi IV DPR meminta penjelasan terkait isu di masyarakat mengenai adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut serta bagaimana proses regulasinya," terang Sudin.

Sudin juga menekankan, Kementerian KP perlu meningkatkan pembangunan Kampung Nelayan Maju (Kalaju) karena telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat di daerah pesisir. Ia ingin agar anggaran untuk program ini segera ditambah.

Lebih lanjut, Sudin meminta KKP menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam karena termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2022-2024.

"Pembangunan berkelanjutan diketahui dapat memenuhi kebutuhan masa kini dan generasi muda," ungkapnya.

Sudin menegaskan, pembangunan berkelanjutan dalam bidang kelautan dan perikanan dikhususkan untuk mengintegrasikan sumber daya alam kelautan untuk dikelola sebaik-baiknya.

Dia pun mengingatkan, RPJMN tahun 2020-2024 memiliki empat pembangunan mainstreaming yang inovatif dan adaptif sebagai katalis pembangunan untuk mencapai masyarakat sejahtera dan berkeadilan.

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan termasuk salah satu dari empat pembangunan mainstreaming tersebut.

"Hal ini penting karena pelaksanaan agenda pembangunan prioritas nasional. Proyek strategis, khususnya, menjadi isu aktual yang arah pembangunan dan nilai manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit