logo batamtoday
Sabtu, 04 Mei 2024
JNE EXPRESS


500 Ekor Sapi yang Dipasok HKTI Diduga Tanpa SKKH
Kadis DKPP Batam Masih Bungkam Soal Polemik Sapi Ilegal Masuk Batam
Kamis, 08-06-2023 | 10:44 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Ratusan ekor sapi kurban saat tiba di Pelabuhan Beton Sekupang, Kota Batam dari NTT, Selasa (9/5/2023) malam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi kelompok tani di kawasan Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuding bahwa 500 ekor sapi yang dipasok oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Batam dari Kupang dikirim tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Asosiasi yang bergabung dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam (APHTB) ini pun meminta agar hewan ternak yang akan datang, dapat dikembalikan ke daerah asal. Tuntutan ini akan disampaikan langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam.

"Kami akan merapatkan hal ini dengan dinas terkait. Ini saya sedang dalam perjalanan ke sana, dengan rekan-rekan pedagang lain," ungkap Tomo, salah satu pedagang hewan ternak di kawasan Sei Temiang, saat dihubungi, Rabu (7/8/2023).

Terkait ketidaklengkapan dokumen, kata Tomo, ratusan hewan kurban sapi yang akan tiba di Batam dalam beberapa hari kedepan, tidak dilengkapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina, baik Kota Batam, maupun Provinsi Kepulauan Riau.

Pernyataan ini diketahui oleh para pedagang, berdasarkan keterangan dari pihak Dokter Karantina yang berwenang guna melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak. Paska diberlakukannya aturan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Tomo juga menyebutkan, permasalahan ini bermula sejak HKTI melalui Koperasi Konsumen HKTI Batam menawarkan kerja sama dengan APHTB beberapa bulan lalu.

Dalam perjanjian kerja sama ini, bahwa pihak HKTI akan mendatangkan hewan kurban dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan diperkirakan akan tiba di Batam pada akhir Mei. Namun dalam perjalanannya, pihak HKTI kemudian membatalkan perjanjian kerja sama tersebut.

"Untuk waktu, kami dari pedagang sebenarnya tidak masalah. Karena mereka yang membatalkan. Masalahnya sekarang, kalau hewan ternak itu datang di atas tanggal 30, bagaimana kami bisa menjualnya secara terburu-buru," terangnya.

Terkait tuntutan pemulangan ratusan hewan ternak ini, Tomo dan rekan-rekan pedagang lain meminta kepada instansi terkait agar aturan atau Undang-Undang Karantina Hewan diberlakukan merata dan tidak berpihak.

Tuntutan asosiasi kelompok tani dan pedagang hewan ini merujuk pada tindakan tegas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam terhadap puluhan ekor sapi yang diduga masuk secara non prosedural dari kawasan Jembatan IV Barelang.

"Sebagai warga Indonesia, kami menuntut agar aturan ini berlaku adil bagi siapapun. Karena kemarin pihak DKPP berani bertindak tegas. Namun saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun," paparnya.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis, pihak HKTI Kota Batam mengatakan akan mendatangkan 500 ekor sapi dari Kupang, guna mengantisipasi adanya kekurangan hewan menjelang lebaran Idul Adha 27 Juni mendatang.

Upaya ini dalam rangka memenuhi kebutuhan kurban umat Islam di Batam, yang tiap tahun jumlahnya mencapai sekitar 15.000 untuk kambing, dan sapi yang hampir mencapai 4000 ekor.

Sekretaris Koperasi Konsumen HKTI Batam, Zul Alimin, menjelaskan, hewan kurban jenis sapi didatangkan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hewan-hewan tersebut diklaim telah melalui uji klinis, dan memiliki sertifikat kesehatan dari pihak berwenang di daerah asal.

Saat ini ratusan ekor sapi tersebut dalam perjalanan menuju Kota Batam, dan diperkirakan akan tiba di Batam tanggal 7-8 Juni mendatang.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis, belum berkomentar. Sejumlah awak media juga sudah berusaha untuk konfirmasi, namun Mardanis belum mau menanggapinya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit