BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Thedy Johanis dan ayahnya Johanis resmi masuk dalam daftar pencekalan Imigrasi.
Pencekalan terhadap kedua pengusaha ini, menyusul terbitnya Dartar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Kepri sebelumnya.
"Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan. Agar keduanya tidak dapat keluar negeri," terang Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana, melalui sambungan telepon, Senin (29/5/2023).
Ritus menerangkan, pengajuan pencekalan yang dilakukan Polda Kepri, kemungkinan dilakukan langsung ke Imigrasi Pusat. "Karena tidak melalui kami. Namun saat ini nama kedua orang yang dimaksud memang sudah ada di dalam sistem kami," jelas Ritus.
Ritus juga menambahkan, saat ini poster kedua DPO sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan Imigrasi, serta di area pelabuhan internasional yang ada di Batam. Selain itu, Polda Kepri juga telah mengajukan red notice atas kedua nama itu.
"Karena sudah ada ini semua, dan sudah ada di sistem. Maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia," terangnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam, yang disebut melakukan pelanggaran, atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.
Kedua tersangka adalah Thedy Johanis sebagai Direktur PT Jaya Putra Kundur dan Johanis selaku Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur. "Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Nasriadi beberapa waktu lalu.
Editor: Gokli