BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan Partai Prima melawan KPU RI.
Dalam tingkat banding, putusan Pengadilamn Negeri (PN) Jakpus yang menunda pemilu 2024 sebelumnya dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Sekadar info proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5) kemarin sudah diterima MA," kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Seperti diketahui, Partai Prima sempat dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hasil menunda Pemilu 2024. Namun putusan itu dianulir di tingkat banding.
"Prima akan lakukan kasasi atas putusan tersebut. Materinya telah disiapkan," kata Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus, kepada wartawan, Senin (8/5/5/2023).
Sikap kasasi itu dilakukan setelah KPU memutuskan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hal itu sesuai dengan surat KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam surat itu, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
Dalam permohonan kasasi itu, Partai Prima tetap dalam petitumnya agar Pemilu 2024 ditunda. "Bahasanya menghentikan proses/tahapan pemilu," kata Wakil Ketua Partai Prima, Alif Akmal.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menginstruksikan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan muncul setelah Partai Prima melayangkan gugatannya usai gagal lolos verifikasi partai politik peserta pemilu.
Namun, KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, penundaan pemilu pun batal dilakukan.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.
Editor: Surya