BATAMTODAY.COM, Karimun - Team Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk RA (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Sabtu (20/5/2023) lalu.
Pelaku Curat ditangkap berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang handphone nya hilang dicuri.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, Team Serigala Polres Karimun dipimpin Kanit Idik I Ipada M. Hafidh Zulfajri melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan berhasil mengamankan RA.
"Dari tangan pelaku RA berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna biru dan saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Karimun.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan diakuinya telah melakukan pencurian 2 buah handphone tersebut. Pelaku beraksi bersama rekannya AY yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari keterangan yang disampaikan pelaku RA mengakui jika dirinya bersama dengan A Y (DPO) telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari. Meraka telah beraksi di 5 lokasi yang berbeda yakni di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kecamatan Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak," ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, saat itu korban.
Setelah bangun tidur, korban kaget karena 2 unit hape miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka. Akhirnya korban membuat laporan kejadian atas kasus pencurian tersebut ke kantor polisi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R 3.200.000 atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.
"Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasya.
Editor: Yudha