BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Utama PT BAI (Bintan Alumina Indonesia) Santoni mengatakan, ganti rugi lahan masyarakat yang ada di Pulau Poto, Kabupaten Bintan, akan dilakukan sesuai dengan kondisi lahan dan surat yang dipegang masyarakat.
"Untuk pengembangan Industri PT GBKEK (Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus) di Pulau Poto, ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan kondisi lahan dan surat yang dimiliki oleh warga masyarakat tersebut," ujar Santoni saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (18/5/2023).
Perusahaan dalam melaksanakan ganti rugi lahan tersebut juga akan memperhatikan bahwa lahan masyarakat yang bukan masuk dalam pihak ketiga.
"Selain kondisi lahan dan surat tanah yang dimiliki masyarakat tersebut, perusahaan juga tidak akan mengganti lahan masyarakat yang sudah diganti oleh pihak ketiga, yaitu yang pernah diganti oleh perusahaan yang memiliki hak di kawasan Pulau Poto tersebut. Begitu juga lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan taman hutan bakau," paparnya lagi.
Saat ini sudah dilakukan proses ganti rugi lahan warga yang ada di Pulau Poto, ganti rugi yang dilakukan bagi warga yang mau menjual lahan mereka.
"Pihak perusahaan saat ini sedang memproses ganti rugi lahan masyarakat bagi masyarakat yang mau menjualnya sedang bagi masyarakat yang tidak mau menjualnya pihak perusahaan tidak memaksakannya untuk dijual," tambah Santoni.
Harga ganti rugi yang ditawarkan baik oleh masyarakat ataupun perusahaan sesuai dengan kondisi lahan dan surat yang dimiliki warga tersebut.
"Perusahaan mengganti lahan warga masyarakat berkisar Rp 15.000 - Rp 20.000 per meternya, ini berdasarkan surat tanah yang dimiliki warga minimal alas hak dan dilihat kondisi lahannya, sedangkan untuk lahan warga yang memiliki surat sertifikat nanti harganya beda lagi," ungkap Santoni.
Sebagaimana diketahui bahwa, PT GBKEK sesuai dengan master plan di dalam investasinya, akan melakukan pengembangkan industri terpadu di dua industri yakni industri pabrik refinery dan petrokimia.
Editor: Dardani