logo batamtoday
Senin, 13 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dua Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 09-05-2023 | 19:01 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM), dua terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 dituntut 3 tahun penjara.

Menurut Kaspidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Marojahan di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/5/2023).

"Surat tuntutan terhadap terdakwa Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono telah di bacakan dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk di PN Tipikor Tanjungpinang," kata Aji, Selasa (9/5/2023).

Dalam amar tuntutan itu, kata Aji, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Aji, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 200.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Aji.

Dalam amar tuntutan itu, terdakwa Priyono Al Priyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,898 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pembacaan surat tuntutan, sambung Aji, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Minggu depan agenda sidangnya pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)," pungkasnya.

Diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit