logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Lakukan Pelanggaran Berat, 6 ASN Pemkab Karimun Dipecat Sepanjang 2021-2022
Rabu, 29-03-2023 | 18:52 WIB | Penulis: Freddy
 
Kantor BKPSDM Kabupaten Karimun. (Freddy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) dil ingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dipecat selama tahun 2021 hingga 2022 karena melakukan pelanggaran berat.

"Mereka yang diberhentikan ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat seperti kasus korupsi, narkoba dan tidak masuk kerja dalam waktu cukup lama," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Muhammad Firmansyah, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, penerapan disiplin sudah dilakukan cukup ketat, tetapi jika masih ada juga ASN yang melakukan pelanggaran berat tentunya tidak akan ada toleransi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran.

"Selama ini kita selalu mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karimun untuk selalu disiplin dalam bekerja dan jangan sampai melakukan pelanggaran disiplin sehingga akhirnya sampai dilakukan pemecatan," ungkap Sekda.

Sementara Kepala Bidang penilaian kinerja Aparatur dan penghargaan di BKPSDM Kabupaten Karimun, Rosmalita menjelaskan pada tahun 2021 terdapat 1 ASN dipecat karena kasus korupsi dan 1 orang lainnya karena tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama. Sementara pada tahun 2022 terdapat 2 ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi dan 1 orang tersandung kasus narkoba serta 1 orang lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama.

"Untuk tahun 2023 ini belum ada ASN yang diberhentikan, semoga sampai akhir tahun 2023 nanti nihil ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat," pungkasnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit