logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Rabu, 26-10-2022 | 08:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian ke Kejaksaan. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Selasa (25/10/2022), pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas 6 tersangka. Mereka adalah AHL dari PT.LIB, Tersangka SS dan AH dari Panpel, serta WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/10).

Usai menerima pelimpahan tersebut, lanjut Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati.

"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkaranya," imbuhnya.

Dalam meneliti berkas perkara berkas tragedi Kanjuruhan tersebut, jaksa peneliti memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melihat apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil secara lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tandas Fathur Rohman.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam perkara ini, AHL disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka SS dan AH dari Panpel disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit