logo batamtoday
Selasa, 19 Maret 2024
JNE EXPRESS


10 Gram Sabu Hantarkan Bill Jonson Masuk Bui 8 Tahun
Rabu, 25-05-2022 | 13:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Bill Jonson Simangungsong saat menjalani sidang putusan di PN Batam. (Paskalis/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Bill Jonson Simangungsong, pemuda pengangguran di Kota Batam, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bill Jonson dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Yoedi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/5/2022).

Vonis 8 tahun penjara, kata Yoedi, lantaran terdakwa Bill Jonson telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa Bill Jonson telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Yoedi.

Masih kata Yoedi, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, kata dia, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, jaksa Try Yanuarty menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami kurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, apakah kamu menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum lain?" tanya hakim Yeodi.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Bill Jonson.

Diketahui, terdakwa Bill Jonson ditangkap Polisi sekira bulan Desember 2021 di Parkiran Hotel Indorasa 2, Jalan Pembangunan No.1-3, Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram. Dari penangkapan itu diketahui bahwa sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri.

"Sabu yang diamankan dari tangan terdakwa rencananya akan dikonsumsi sendiri. Sabu itu diperoleh dari Andi Tan yang hingga saat ini masih DPO oleh aparat kepolisian," terang Jaksa Try kala membacakab surat dakwaannya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit