logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Sepuluh Pasangan Ikut Nikah Massal di Tanjungpinang
Selasa, 24-05-2022 | 18:00 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Satu dari 10 pasangan nikah massal di Tanjungpinang, yang berlangsung di Hotel Comforta, Selasa (24/5/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang, kembali mengadakan nikah massal di Hotel Comforta, Selasa (24/05/202) siang.

Kesepuluh pasang calon pengantin tersebut masing-masing berasal dari KUA Tanjungpinang Kota sebanyak 2 pasangan; KUA Tanjungpinang Barat 3 pasangan dan KUA Tanjungpinang Timur 5 pasangan.

Kapala DP3APM Tanjungpinang, Rustam mengatakan, nikah massal ini untuk membantu warga yang kurang mampu, agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan  negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak.

"Kondisi ini bisa disebabkan keterbatasan biaya maupun persoalan administrasi yang tidak bisa dilengkapi oleh calon pengantin sebagai syarat mengikuti nikah sesuai hukum negara. Selama ini masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, padahal status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum dan status bagi suami, istri dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya," jelas Rustam.

Lanjutnya, sebagian pasangan memilih nikah siri, yang sah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA dan belum mendapatkan legalitas buku nikah secara resmi dari pemerintah. Pada bulan Januari 2022 terdata 16 pasangan dan setelah diverifikasi bersama petugas Kementerian Agama terdapat 9 pasang yang perlu dinikahkan ulang dan 1 pasang yang dapat diisbatkan.

"Bagi pasangan yang diyakini telah menikah secara sah, maka untuk mendapatkan buku nikah difasilitasi dengan proses isbat di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pasangan yang belum dapat menyampaikan bukti pemenuhan syariat rukun nikah secara meyakinkan maka dilakukan fasilitasi dengan nikah ulang," ujarnya.

Proses penyelenggaraan nikah massal diawali dengan permintaan data pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah ke setiap kelurahan pada Desember 2021. Dari ke-10 pasang peserta nikah massal tahun 2022 ini yang tertua berumur 52 tahun dan yang termuda berumur 23 tahun.

"Dengan adanya nikah massal dan dimilikinya buku nikah oleh setiap pasangan ini, diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah, kemudahan dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan maupun fasilitas lainnya yang memerlukan persyaratan administrasi," pungkas Rustam.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit