logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Sidang Kasus Tanah di Meral Karimun Bertabur Alat Bukti
Rabu, 19-01-2022 | 08:04 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kuasa hukum tergugat, Musrin. (Foto: Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sidang gugatan yang dilayangkan Rudy Haryanto, atas tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun bertabur alat bukti. Ada ratusan alat bukti yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Madi, SH, MH, tersebut adalah pembuktian dari tergugat 1 sampai dengan tergugat VIII.

Kuasa hukum tergugat I sampai VII, Musrin memaparkan, pihaknya telah melampirkan sebanyak 138 bukti-bukti surat terkait asal usul kepemilikan lahan atas nama Gunandi sebatai tergugat 1.

"Kita sudah hadirkan pembuktian sebanyak 138 alat bukti-bukti surat. Bukti-bukti tersebut adalah uraian dari awal hingga terbitnya Surat Hak Milik (SHM) daripada klien kita atas nama Gunandi, selaku tergugat 1, dan sudah kita serahkan seluruhnya ke Majelis Hakim," kata Musrin kepada wartawan usai menggelar sidang di PN Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/01/2022).

Ia berharap dengan bukti-bukti yang mereka hadirkan, Majelis Hakim akan objektif melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang mereka lampirkan.

"Kita berharap, dengan bukti-bukti yang kita hadirkan, Majelis Hakim dalam hal ini kita memohon agar objektif untuk memeriksa fakta-fakta hukum yang kita hadirkan," pinta Musrin.

Selain itu, Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII juga menghadirkan sebanyak 26 alat bukti surat terkait kepemilikan SHM atas nama Gunandi.

Sementara itu, Eko Nurisman selaku Kuasa Hukum Rudy Haryanto menyampaikan, pihaknya juga telah menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa sebagai dasar untuk mengadili perkara tersebut.

Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum, saat ini sedang tahap pembuktian dari masing-masing pihak dari penggugat maupun tergugat dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.

"Kami menyerahkan kepada Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun untuk memeriksa bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengadili," kata Eko Nurisman.

Terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh tergugat, Eko Nurisman mengaku pihaknya sedang mempelajari untuk tindakan kedepan.

"Untuk saat ini kami masih mempelajari atas bukti-bukti yang dihadirkan para tergugat. Kita lihat dulu kedepan bagaimana pendalaman dari tim Kuasa Hukum penggugat," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, tergugat IX yakni Kecamatan Meral sudah melampirkan 10 alat bukti surat, dan tergugat X yakni Kelurahan Sungai Raya juga telah melampirkan 10 alat bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat 1.

Sehingga, total alat bukti surat yang dilampirkan para tergugat kepada Majelis Hakim adalah sebanyak 184 alat bukti surat.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit