BATAMTODAY.COM, Batam - Assosiasi Pengusaha Game Elektornik Anak dan Keluarga (APGEMA) meminta kepada Pansus Pajak dan Retribusi di DPRD Batam, untuk segera menertibkan Gelper yang banyak beroperasi tanpa izin di Kota Batam.
Menurut APGEMA, penertiban Gelper liar itu salah satu upaya meningkatkan pajak dari permainan elektronik yang saat ini tengah dibahas dalam revisi Ranperda Pajak dan Retibusi Batam.
"APGEMA punya 36 anggota dan saat ini hanya 17 lokasi yang beroperasi. Sejak 2018 membayar pajak 50 persen. Tetapi saat ini banyak Gelper yang tak punya izin beroperasi, pastinya tidak membayar pajak. Itu perlu ditertibkan," kata Ketua APGEMA, Jhony Pakun, saat rapat dengan Pansus di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (16/12/2021).
Menanggapi pernyataan itu, Anggota Pansus, Arlon Vristo mempertanyakan keberadaan permainan bola pimpong yang saat ini menjamur di hampir semua tempat hiburan malam, seperti karaoke di Batam. Apakah permainan bola pimpong ini bernaung di bawah APGEMA atau AJAHIB?
"Sebagian besar tempat karaoke menyediakan permainan bola pimpong dan di situ terdapat perputaran uang yang cukup besar. Ini tentunya bisa menambah PAD," kata Alron.
Mengenai permainan bola pimpong yang saat ini banyak di Batam, kata Jhony Pakun, bukan berada di bawah naungan APGEMA maupun AJAHIB. Bahkan, tegasnya, tidak tahu dari mana izin permaian bola pimpong itu didapat para pengusahanya.
"Permainan bola pimpong tidak ada dalam APGEMA maupun AJAHIB. Soal izinnya juga kita tahu tahu didapat dari mana," timpal Jhony.
Editor: Gokli