BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera menahan para tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.
"Kalau pihak Kejati Kepri serius dalam menangani kasus tersebut, secara otomatis para tersangka harus dilakukan penahanan, karena mengingat ancamannya di atas 5 tahun," ujar Boyamin melalui sambungan seluler, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, sesuatu hal yang lumrah tersangka korupsi dilakukan penahanan. "Karena tidak ada ceritanya dalam penanganan perkara korupsi tersangkanya tidak ditahan. Makanya kita minta segera dilakukan penahanan tersangka," tegasnya.
Selain itu, MAKI juga berharap pihak Kejati Kepri untuk melakukan pencekalan tersangka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. "Mencegah mereka kabur, maka kita juga minta agar dilakukan pencekalan bagi tersangka, selama dua kali 6 bulan," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar. Kelima tersangka, masing-masing mantan Ketua DPRD Natuna HC, dua mantan Bupati Natuna RA dan IS, mantan Sekda Sy, mantan Sekwan Mm.
Penetapan kelima tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 ini, diungkapkan Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH bersama Wakil Kajati Asri Agung Putra, yang didampingi sejumlah Asisten dan penyidik di gedung Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (31/7/2017).
Editor: Yudha