BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh Kota Batam yang berencana melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota, hari ini terpaksa dibatalkan. Sebab, aparat melakukan pembubaran paksa demi menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
"Tidak bisa mas, ini kami masih kucing-kucingan sama aparat yang menginginkan kita tidak jadi melakukan aksi," kata Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, Jumat (20/11/2020).
Ia menjelaskan, direncanakan dalam aksi tersebut mereka akan kembali menuntut Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum untuk menarik rekomendasi UMK 2021 yang dinilai sangat tidak pantas.
Syamsul Bahrum diketahui telah mengirimkan rekomendasi UMK 2021 Batam ke Gubernur Kepri dengan perhitungan naik sebesar 0,5 persen atau setara Rp 20.050.
Ditambah lagi, Suprapto menjelaskan, rekomendasi UMK 2021 tersebut dikeluarkan Pjs Wali Kota Batam sebelum permasalahan SK Gubernur Kepri nomor 1300 tahun 2020 tentang UMP 2021, yang tidak ada kenaikan upah.
"Jelas ini kesalahan fatal, ingat Pak Syamsul. Anda hanya Pjs dan hanya akan bertahan selama 3 minggu ke depan. Berilah yang terbaik kepada masyarakat Kota Batam. Jangan asal mengeluarkan rekomendasi UMK 2021 naik 0,5 persen tanpa dasar dan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Kita selesaikan dulu permasalahan UMP 2021. Jika tidak, maka kami pastikan akan melakukan aksi yang lebih besar," tegasnya.
Aksi buruh Kota Batam melakukan penolakan UMP 2021 dan UMK Batam 2021 ini pun juga sudah berlangsung beberapa kali, mulai di Graha Kepri, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans, serta Pemko Batam dengan masa mencapai ribuan orang.
Editor: Gokli