logo batamtoday
Rabu, 08 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polsek Sagulung Bekuk Dua Pelaku Hipnotis, Gasak Uang Korban Rp 34 Juta Lebih
Selasa, 03-11-2020 | 10:28 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di dua tempat berbeda, yakni di parkiran Masjid Darul Gufron, Sagulung dan Pasar Jodoh arah Tos 3000 Batuampar, pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB sore lalu.

Kedua tersangka masing-masing Atin Syamsudin (47) dan Erwansyah (44). Keduanya berdomisili di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Hitam BP 1265 HF, uang tunai Rp 2,5 juta, 2 unit HP milik korban, 2 unit HP milik pelaku dan 10 buah batu merah delima (alat yang digunakan), serta 4 helai kain berwarna merah, 19 buah kartu simcard dan 10 buah memory card.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusuf Yusriadi, mengatakan kronologis pengungkapan kasus dua pelaku hipnotis berawal dari laporan korban Fransiscus Eddy pada Rabu (9/9/2020) pagi. Di mana korban sedang mengambil uang di ATM di Pasar Fanindo. Sesaat itu juga korban bertemu seorang pelaku yang kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil.

Ketika di dalam mobil korban ditawarkan cincin batu merah delima dengan ditepuk lengan korban. Tak sadarkan diri, korban pun menyerahkan uang sebanyak Rp 3,5 juta beserta kartu ATM-nya.

"Jadi, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi dengan cara menawarkan barang batu merah delima. Setelah itu menggasak uang targetnya sampai habis," ujar Yusuf, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Setelah dikuras habis uangnya, pelaku malah menyuruh korban melaksanakan wudhu di Masjid Darul Gufron, dengan alasan agar barang yang ditawarkan tersebut menyatu dengan korban.

"Setelah korban turun dari mobil, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Setelah korban sadar, korban pun mengecek uangnya dan ternyata uang yang ada di ATM korban sudah habis semuanya," kata Yusuf lagi.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta lebih, korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung untuk pengusutan lebih lanjut.

Masih kata Kapolsek, setelah tim opsnal mendapat laporan langsung mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa rekaman CCTV, maka diketahui identitas pelaku bahwa keberadaan pelaku di rumahnya di Bukit Senyum, Batu Ampar.

Tim opsnal pun melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti atau alat yang digunakan pelaku berupa batu delima merah, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sagulung untuk pengembangan lebih lanjut.

Menurut keterangan pelaku, selain melakukan aksi modus operandi hipnotis, pelaku juga melakukan pencurian motor sebanyak 12 Kali yakni di Sagulung sebanyak 3 kali, di Batuaji 3 kali, di Batu Ampar 2 kali. Kemudian, di Batam Kota sekali dan di Bengkong 2 kali dan yang terakhir di Nongsa sekali.

"Kedua pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali. Jadi kedua pelaku dikenakan dua pasal yang berbeda," katanya Yusuf.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit