logo batamtoday
Selasa, 26 November 2024
Panbil Group


Dua Kali Mangkir dari Undangan TP4D, Kejati Akan Tentukan Sikap Terkait Pembangunan Bandara Letung
Rabu, 23-10-2019 | 13:05 WIB | Penulis: fredy Silalahi
 
Bandara Letung. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemilik lahan, Aliong yang bersinggungan dengan Pembangunan Jalan Pasiran, Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur menuju Bandara Letung dua kali mangkir dari panggilan tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D).

Padahal tujuan pemanggilan tersebut untuk memediasi atau negosiasi terkait pembebasan lahan, yang sampai saat ini menjadi kendala pembangunan Jalan Pasiran menuju Bandara Letung.

"Setelah Pak Kajati memerintahkan agar persoalan lahan itu dibereskan, kita langsung menyurati pemilik lahan, Pak Aliong. Kita minta beliau datang, agar komunikasi tentang pembebasan lahan bisa disampaikan dengan baik. Ternyata beliau tidak datang," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Allan Baskara Harahap, Rabu (23/10/2019) usai menggelar Coffe Morning dengan awak media.

Allan mengakui kalau sejauh ini lahan tersebut tidak memiliki alas hak. Sebenarnya tanah tersebut bisa diambil alih negara, karena kondisinya benar-benar dibutuhkan negara. Namun hal itu belum dilakukan, karena masih bisa dilakukan secara kekeluargaan.

"Maunya kita, gimana supaya sama-sama enak. Tetapi sejauh ini belum ada itikad baik dari pemilik lahan," terangnya.

Allan menguraikan, pihaknya akan kembali melakukan rapat dengan Kejati Kepri untuk menentukan sikap. Pasalnya pembangunan Jalan Pasiran menuju Bandara Letung sudah mendesak.

"Senin depan kita dijadwalkan rapat di Kejati. Kami juga akan mengundang pemilik lahan. Kalau memang yang bersangkutan tidak hadir, mungkin kita akan menentukan sikap," ucapnya.

Sebelumnya, Kajati Kepri, Edi Birton ketika berkunjung ke Anambas menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Pasiran menuju Bandara Letung terkendala pada pembebasan lahan seluas 300 meter?2;. Menurut Edi, sesuai Undang-undang lahan tersebut bukan mutlak milik sendiri. Apabila dibutuhkan untuk pembangunan sarana dan prasarana umum maka pemilik harus ikhlas menyerahkannya.

"Itu bukan sebatas penyerahan saja, namun ada ganti rugi. Kami harap semua masyarakat mendukung pembangunan ini. Karena ini merupakan proyek strategis yang harus diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Editor: Chandra

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit