BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya penyimpangan dana yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Temuan itu mengindikasikan adanya kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah pihak memberi perhatian serius terhadap temuan BPK di RSUD Embung Fatimah ini. Salah satunya LSM Batam Monitoring, yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penyelewengan uang rakyat itu.
Sekretaris Batam Monitoring, Lamsir, mengatakan, temuan BPK ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, katanya, sudah sejak lama RSUD Embung Fatimah Batam menjadi bancakan. Namun yang tersentuh hukum selama ini baru sebatas direkturnya.
"Bukan tidak mungkin ada pejabat Pemko Batam lainnya yang terlibat dalam kasus pengadaan Alkes yang menyeret mantan Direktur RSUD Fadilah Malarangan. Jika dibiarkan, persoalan sebenarnya yang terjadi selama ini di rumah sakit pemerintah itu tidak akan pernah selesai, dan pihak-pihak yang 'bermain' bakal melenggang bebas mengulangi perbuatannya," ungkap Lamsir, Kamis (4/1/2018).
"Temuan BPK ini merupakan petunjuk awal untuk Kejaksaan melakukan penyelidikan. Kejaksaan tak bisa tutup mata melihat kondisi RSUD Embung Fatimah saat ini."
Masih kata Lamsir, jaksa dalam melakukan penyelidikan juga harus profesional. Di mana, aktor atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam semua persoalan di RSUD Embung Fatimah harus diseret ke rana hukum.
"Kita tidak pernah tahu, semua yang terjadi di RSUD Embung Fatimah itu akibat adanya tekanan atau permintaan 'upeti' dari pejabat tinggi di Pemko Batam. Saya rasa, hal seperti ini juga perlu diusut kejaksaan," kata dia.
Pembersihan oknum-oknum 'pemangsa' dana di RSUD Embung Fatimah, kata Lamsir, harusnya dilakukan sejak dini. Pasalnya, rumah sakit kebanggaan masyarakat Batam itu harus bersih dari oknum-oknum korup.
"Bagaimana mungkin pelayanan rumah sakit bisa bagus kalau di dalamnya banyak oknum korup. Sudah saat satu per satu diseret ke ranah hukum. Tetapi, dalang di balik itu semua juga harus dimintai pertanggungjawaban," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah, Drg Ani Dewiyana mengatakan, enam Kepala Bidang terpaksa dighanti. Mereka, Kepala Bagian Program, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Penunjang, Kapala Keperawatan dan Kepala Medik.
"Semua Kepala Bidang yang diganti itu masuk dalam temuan BPK dan mereka harus bisa mempertanggungjawabkan," ujar Ani saat menggelar acara serah terima jabatan di RSUD, Rabu (3/1/2018).
Sebelumnya, BPK Kepri menemukan banyak transaksi fiktif saat mengaudit rumah sakit berplat merah tersebut. Bahkan keberadaan RSUD Embung Fatimah saat ini sangat mengkhawatirkan, karena permasalahan keuangan rumah sakit ini terlalu berat.
Di tahun 2016, ditemukan realisasi belanja dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian yang dialami sebesar Rp40,2 juta. Selain itu, ditemukan pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai lebih dari Rp640 juta.
Untuk 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran fiktif atas utang belanja RSUD Embung Fatimah di tahun anggaran 2016. Kerugian yang dialami Rp319 juta, dan sampai saat ini utang dari pihak ketiga belum terlunasi.
Masih di 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran Rp3,54 miliar atas utang RSUD, tapi tidak tercatat di neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016. Kemudian terdapat tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp261,52 juta yang belum tercatat dan belum bisa dibayarkan di 2017 ini.
Ada juga utang kepada pegawai RSUD yang ada di neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp8,64 miliar yang belum dibayar sampai 2017.
Editor: Gokli