BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Patok batas lahan yang dibuat oleh M Ali dan M Hanafiah selaku pemilik lahan yang belum diganti rugi oleh pengelola Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan atau PT Bintan Mega Wisatama (BMW), diduga sengaja dirusak.
"Bagaimana tidak kalau tidak disengaja patok tanda batas mengunakan besi yang dicor, bisa rusak dan rata dengan tanah. apa lagi yang rusak semua patok tanda batas," ungkap Kamirus Kopong, selaku pendamping warga pemilik lahan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (7/11/2017).
Menurut Kopong, warga yang memasang patok tanda batas, karena memiliki dokumen atau surat tanah dan surat keterangan dari desa. Tanah milik warga tersebut, memang belum pernah digantirugi oleh BMW. Sementara di lahan seluas sekitar 14 hektar milik warga tersebut justru sudah berdiri hotel Sanchaya.
Terkait dengan pengerusakan patok tanda batas lahan tersebut, kata Kopong, apabila belum ada niat baik dari pihak pengelola kawasan, warga akan melaporkan kasus pengerusakan tersebut kepada Polres Bintan.
"Yang jelas, apabila tidak ada kejelasan dari pihak BMW, dan bersadarkan hasil penelusuran pengerusakan tersebut atas perintah pimpinan BMW. Maka akan kita laporkan kepada polisi," tegasnya.
Hal yang sama kata Kopong, terkait dengan permasalahan status lahan milik dua warga tersebut, juga masih dilakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan dengan pihak pengelola. Apalagi, pihak Sanchaya sendiri diketahui jelas membeli lahan tersebut, yang ironisnya lahan miik tersebut justru belum di ganti rugi oleh pengelola.
"Masyarakat menuntut karena jelas dasarkan, kalau tiba-tiba sudah pindah tangan. Sama artinya itu perampasan hak. Apalagi saat awal membangun jalan besar pihak pengelola meminta izin untuk membangun jalan serta sempat menawarkan ganti rugi dan saatbitu belum sepakat harga. Tapi anehnya di dalam perjalanannya justru hak warga menjadi hilang," imbuhnya.
Editor: Yudha