logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tergiur Upah Rp 15 Juta, Kurir Sabu di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 24-03-2021 | 10:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang online kasus narkotika di PN Batam. (Paskalis Rh/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Didi Ariyansyah, pemuda pengangguran yang ditangkap aparat kepolisian di tepi Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam lantaran membawa 1,9 Kilogram sabu, mengaku nekad menjadi kurir sabu lantaran di imingi upah sebesar Rp 15 juta.

Pengakuan itu Ia sampaikan dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/3/2021).

"Yang mulia, saya nekad menjadi kurir untuk menjemput sabu di tepi Pantai Tanjung Buntung karena dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta," kata terdakwa Didi Ariyansyah dihadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Hendri Agustian.

Didi pun mengakui, upah sebesar Rp 15 juta yang ia terima akan digunakan untuk membeli motor dan biaya hidup sehari-hari. Namun naas, sebelum menerima upah yang dijanjikan, dirinya keburu ditangkap oleh aparat kepolisian Sat Narkoba Polresta Barelang.

"Rencananya, uang Rp 15 juta itu akan saya pergunakan untuk membeli motor," tambahnya.

Dijelaskan Jaksa Zulna Yosepha dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Didi Ariyansyah berawal saat dirinya di hubungi oleh sesorang bernama Andre (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil sabu di tepi pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira Bulan Desember 2020 lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat terdakwa Didi Ariyansyah ditangkap pihak kepolisian usai mengambil sabu itu," kata Jaksa Zulna menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Pada saat ditangkap, kata Zulna, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.993,6 gram yang tersimpan didalam tas warna abu-abu merk Adidas yang dibawa terdakwa.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa Didi Ariyansyah pun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik Andre, yang hingga kini masih berstatus DPO oleh aparat kepolisian.

"Sabu itu merupakan milik Andre. Terdakwa hanya disuruh untuk menjemput di tepi pantai Tanjung Buntung," ungkap Zulna.

Selain itu, terdakwa pun mengakui bahwa dirinya nekad menerima pekerjaan untuk menjemput sabu karena tergiur dengan upah yang akan diberikan.

"Terdakwa ini mau menerima pekerjaan ini lantaran dijanjikan upah yang cukup besar. Rencananya, upah yang diperoleh akan digunakan terdakwa untuk membeli motor," terangnya.

Namun, sebelum menerima upah untuk membeli motor, terdakwa keburu diciduk aparat kepolisian. Akibat perbuatannya terdakwa Didi Ariyansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Saudara JPU,majelis hakim memerintahkan agar minggu depan terdakwa kembali dihadirkan terdakwa ke persidangan untuk menjalankan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan," kata hakim Nanang menutup persidangan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit