logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jadi Kurir Sabu Lintas Negara, Syaifullah Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Rabu, 03-02-2021 | 19:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang daring kasus sabu 1 Kg di PN Batam, Rabu (3/2/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syaifullah, laki-laki parubaya yang nekad menjadi kurir sabu lintas negara terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Herlambang, Syaifullah ditangkap aparat kepolisian di rumahnya Pulau Terong RT004/RW002, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, sekira bulan September 2020 lalu.

"Aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syaifullah berdaasarkan Informasi dari masyarakat," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (3/2/2021).

Saat ditangkap di rumahnya, kata Herlambang, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Tetapi setelah ditelusuri dari percakapan yang ada di dalam handphone terdakwa, Polisi menemukan ada sabu yang disembunyiakn terdakwa di Halte Samping Perumahan Shangrila, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Atas informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat mendatangi tempat penyimpanan sabu dan berhasil mengamankan 1 bungkus teh China merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1.057 gram dari dalam tas selempang yang diletakan di bawah pohon di dalam keranjang besi samping halte.

Setelah dilakuka interogasi, diketahui barang haram tersebut merupakan milik Mani yang baru dijemput di perairan OPL (Perbatasan Malaysia dan Indonesia). "Sabu itu merupakan milik Mani (DPO). Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil di OPL dan menerima upah sebesar Rp 10 juta," kata jaksa.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram ini rencananya akan diedarkan kepada para calon pembeli di Kota Batam. "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," timpalnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit