logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Main Judi Sabung Ayam, Tiga Kawanan Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Selasa, 23-03-2021 | 14:06 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang Putusan Perkara Perjudian di PN Batam Secara Daring. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga kawanan penjudi sabung ayam yang ditangkap polisi di Ruli Tembesi Buton, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam, divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan, Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

"Menyatakan para terdakwa masing-masing, Siswanto alias Pak Sis, Mujito dan Budi Rasmito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata hakim Taufik saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Sebelum menjatuhkan putusan, kata Taufik, ada beberapa pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal meringankan, kata dia, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Taufik.

Menanggapi putusan hakim, ketiga terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

"Kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata para terdakwa serentak.

Dijelaskan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, para terdakwa ini ditangkap polisi sekira bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, mereka tengah asyik bermain judi sabung ayam di Ruli Tembesi Buton, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

"Selain menangkap para terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena sabung ayam tersebut," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Barang bukti yang diamankan petugas, kata Herlambang, berupa dua ekor ayam jago yang saat itu sedang diadu, satu jam dinding, satu lembar Spanduk Jadwal Pertandingan, satu lembar Spanduk Peraturan Permainan Sabung Ayam serta uang tunai untuk taruhan.

Penangkapan terhadap para pelaku perjudian ini, lanjutnya, berdasarkan informasi dari salah seorang petugas kepolisian Satreskrim Polresta Barelang yang menyamar menjadi pemain sabung ayam.

Awalnya, terang Herlambang, seorang petugas kepolisian Satreskrim Polresta Barelang dimasukkan sebagai anggota oleh admin grup gelanggang TB agar bisa memonitor pergerakan atau pemberitahuan mengenai jam operasional perjudian jenis sabung ayam.

Setelah bergabung dengan group tersebut, polisi itu langsung memberitahukan bahwa kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Ruli Tembesi Buton sudah beroperasi.

Dari informasi itu, sambungya, polisi pun bergerak cepat melakukan undercover dan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana perjudian itu.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit