BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika di Lapas Narkoba Tanjungpinang yang dibekingi anggota Polres Tanjungpinang.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan Briptu KIN (26), yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, saat sedang menjemput narkotika jenis sabu di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Batam Center, Jumat (19/3/2021) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra mengatakan, Briptu KIN dalam kasus ini berperan sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh napi di Lapas Narkoba Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).
"Selain berperan sebagai kurir, Briptu KIN juga berperan menjaga atau membekingi aktivitas terlarang NK alias IK tersebut," kata Rizqy, Selasa (23/3/2021).
Lanjut Rizqy, berdasarkan keterangan dari Briptu KIN, dirinya mengenal NK alias IK saat masih bertugas menjaga sel tahanan Polres Tanjungpinang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102 gram. Dalam kasus ini, Briptu KIN akan mendapati imbalan setelah barang tersebut sampai ke Tanjungpinang sebesar uang tunai seharga 12,5 gram sabu atau sekitar Rp 20 juta," tegasnya.
Ditegaskannya, berdasarkan komitmen pimpinan menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana.
"Keempat pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Editor: Dardani