logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Dana Bansos APBD 2013 Kepri Rp1,5 Miliar
Abdul Aziz Cs Diancam 20 Tahun Penjara, Polisi Juga Telisik Keterlibatan Jajaran di Setda Kepri
Sabtu, 01-08-2015 | 15:38 WIB | Penulis: Hadli
 
Abdul Aziz saat ditangkap. (Foto: dok/BATAMTODAYA.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari APBD 2013 Provinsi Kepri sebesar Rp1,5 miliar, Abdul Aziz cs, diancam 20 tahun penjara oleh penyidik Subdit III Tindak Piana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri.

"Ancaman maksimal masing-masing tersangka 20 tahun penjara," ujar Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (1/8/2015).

Berdasarkan hasil kesimpulan dalam proses penyelidikan dan tahap  penyidikan polisi, Abdul Aziz mantan anggota DPRD Kepri priode tahun 2009 - 2014, merupakan aktor utama yang merancang pencairan dana bansos itu. Sebagai anggota DPRD Provensi Kepri, Aziz juga disebut memiliki 'taring' dan jaringan untuk mengatur dugaan korupsi tersebut.

(Baca: Langsung Ditahan, Abdul Aziz Diduga Korupsi Dana Bansos Provinsi Kepri Rp1,5 Miliar).

Sementara Obos, Direkur UKM PT Tahu Tempe, rekanannya turut serta terlibat dugaan korupsi bansos Rp1,5 miliar. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Arif.

Untuk mengajukan beragam proposal bansos dari APBD tahun 2012-2013, Obos menggunakan anaknya, Bima Ilham, agar anggaran bantuan masjid dan TPA sebesar Rp700 juta dan untuk UKM sebesar Rp800 juta tersebut dapat dicairkan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka BM (Bima Ilham) diancam pasal 2 juncto pasal 3 juncto dan juncto pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Arif menyatakan, meski sejumlah saksi telah diperiksa, namun jumlah tersangka belum bertambah. Hanya saja sesuai aturannya, jajaran di Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau setidaknya mengetahui proses pencairan tersebut.

Mekanisme pengajuan dana bansos telah diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Dana Bansos dari APBD. Berdasakan peraturan ini, dana bansos ini dikelola sekretariat daerah setelah sebelumnya dibahas dan disetujui oleh DPRD.

Selanjutnya, dengan adanya DPA bantuan sosial pada ormas/OKP dan LSM yang diajukan dari masing-masing SKPD. Selanjutnya, sekda sebagai pengguna anggaran mendelegasikan pelaksanaan verifikasi data dari proposal yang diajukan.

Melalui verifikasi tim, selanjutnya PPK bansos mengajukan persetujuan pencairan kepada sekretaris daerah dengan penandatanganan nota kesepakatan dan pertanggungjawaban dalam pelaporan penggunaan bansos sesuai dengan proposal yang diajukan.

Kendati demikian menurut Arif, proses penyidikan dugaaan korupsi Bansos 2013 APBD Provinsi Kepri sebesar Rp1,5 miliar masih terus berlanjut. Saat ini, pihaknya masih mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya. Karena, katanya, tidak mungkin kegiatan fiktif yang diajukan ke tim  Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos APBD 2013 dapat dicairkan 100 persen tanpa ada kegiatan.

"Kita (penyidik) masih melakukan pengembangan penyidikan. Kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.

(Baca: Kejati Kepri Belum Terima SPDP Abdul Aziz, BAP Dua Tersangka Dikembalikan ke Polisi). (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit