logo batamtoday
Selasa, 07 Mei 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Rp 1,5 Miliar Dana Bansos APBD Kepri 2013
Kejati Kepri Belum Terima SPDP Abdul Aziz, BAP Dua Tersangka Dikembalikan ke Polisi
Senin, 01-06-2015 | 19:47 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz saat tiba di Mapolda Kepri usai ditangkap dalam kasus korupsi dana bansos sebesar Rp 1,5 miliar.  

ā€ˇBATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Abdul Aziz dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1,5 miliar dari penyidik Polda Kepri.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab Lubis SH, mengatakan, selain belum menerima SPDP atas nama Abdul Aziz, pihaknya juga mengembalikan (P18) dua berkas perkara tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polda Kepri atas nama Obos dan Bima yang telah dikirimkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"Untuk tersangka Abdul Aziz hingga saat ini belum kita terima SPDP-nya. Demikian juga, BAP dua tersangka lain, atas nama Obos dan Bima Ilham, dalam dugaan korupsi dana bansos ini juga masih dikembalikan dengan petunjuk jaksa penuntut umum, atas masih kurangnya bukti materil dan formil dalam berkas perkara kedua tersangka," kata Ali kepada BATAMTODAY.COM, di Kejati Kepri, Senin (1/6/2015). 

Untuk tersangka Obos dan Bima Ilham, tambah Ali, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya juga telah menyerahkan SPDP yang ditindaklanjuti dengan penyerahan BAP pertama pada 29 April 2015. Selanjutnya JPU yang menangani perkara melakukan telaah, dan pada 18 Mei 2015, BAP kedua tersangka ini dikembalikan dengan sejumlah petunjuk agar unsur materil dan formil lainnya dilengkapi penyidik di Polda Kepri. 

"Dari BAP yang kami telaah, dua tersangka penerima dan pengelola dana bansos APBD Kepri ini, menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi untuk teknisnya, silakan tanya penyidik Polda, karena BAP penyidikan masih dengan mereka," ujarnya. 

Selain, bukti formil, hasil audit kerugian negara oleh auditor BPK dan BPK-P Kepri, dikatakan Jaksa juga merupakan salah satu petunjuk pada penyidik Polda untuk segera dilengkapi. 

Ditanya apa dan bagaimana peranan masing-masing dalam BAP-nya, Plt. Seksi Penkum Kejati Kepri ini, mengatakan, jika Obos merupakan pengurus salah satu UKM, sedangkan Bima Ilham merupakan orang yang membuat proposal pengajuaan dana ke Pemerintah Provinsi Kepri. 

"Dalam BAP-nya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," tegas Ali. 

Suhajar Diantoro dan Almarhum Agus Ferianto Bersama Tim Jadi PA dan PPK Bansos APBD 2013
Sementara itu, mantan Sekda Kepri yang saat ini menjabat sebagai ā€ˇRektor IPDN Suhajar Diantoro merupakan Pengguna Anggaran (PA) Rp 1,5 miliar dana bansos yang diajukan, tersangka Obos dan Bima Ilham ke Provinsi Kepri 2013.

Sedangkan mantan Kepala Badan Kekayaan Kuangan dan Kekayaan Serta Aset Daerah (BKKAD) Kepri, almarhum Agus Ferianto dan tim verifikasinya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengucuran dana bansos dari APBD 2013. 

Adapun mekanisme pengajuan dana bansos, sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, tentang Pemberian dana Bansos dari APBD. 

Dalam peraturan ini, pemberian dana bansos yang merupakan kewenangan Sekretaris Daerah dikelola setelah sebelumnya dibahas dan disetujui oleh DPRD, selanjutnya, dengan adanya DPA bantuan sosial pada Ormas/OKP dan LSM yang diajukan dari masing-masing SKPD. Selanjutnya, Sekda sebagai Pengguna Anggaran mendelegasikan pelaksanaan verifikasi data dari proposal yang diajukan. 

Melalui verifikasi tim, selanjutnya PPK bansos mengajukan persetujuan pencairan kepada Sekretaris Daerah, dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pertanggungjawaban dalam Pelaporan Penggunaan Bansos sesuai dengan proposal yang diajukan. 

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, mantan anggota DPRD Kepri priode 2009-2014, Abdul Aziz diduga telah menggelapkan uang bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepri sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Ketika masih duduk di DPRD Kepri, Aziz adalah penggagas Bansos tahun 2012-2013 sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah cair tidak ada satu senpun untuk perencanannya, semuanya diembat," ujar Syahar setelah tiba di Mapolda Kepri, memimpin langsung penangkapan, Jumat (29/52015) malam. 

Perencanaan yang digagas Abdul Aziz, menurut Syahar, Bansos Kepri yang dikucurkan sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk masjid (Baitul Razak-red), TPA (Taman Pendidikan Al-Quran), termasuk UKM. 

"Dalam kasus ini baru dua orang yang ditetapkan tersangka, AA dan OB. OB merupakan Direktur UKM Tahu Tempe. OB sudah kita tangkap dan berkasnya (SPDP) sudah masuk ke kejaksaan (Kejati)," terang dia. 

Selain Abdul Aziz dan OB, tambah Syahar masih ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Bansos tahun 2012 dan 2013. Dana tersebut, dikucurkan untuk Masjid dan TK sebesar Rp 700 juta dan untuk UKM sebesar Rp 800 juta. 

"Saat ini masih dalam pengembangan, satu per satu yang menerima dana tersebut akan kita periksa," tutur dia. 

Abdul Aziz diancam UU tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 2 dan 3, Pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Tersangka AA langsung kita tahan untuk pengembangan," tutup Syahar.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit