logo batamtoday
Sabtu, 18 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak
Rabu, 14-12-2022 | 10:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak di Kawasan Bandara Hang Nadim, yang menelan anggaran senilai Rp 39,9 miliar.

Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra, menyampaikan sebelum menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi itu, tim penyelidik Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Perencana, Kontraktor (Penyedia) serta Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam.

Selain para pihak, kata Riki, tim penyelidik juga telah memeriksa dokumen-dokumen proyek pembangunan Massjid Tanjak serta meminta pendapat ahli konstruksi terkait ada tidaknya unsur kerugian dalam spek pekerjaan.

Lanjutnya, setelah melakukan semua rangkaian pemeriksaan dan mengambil keterangan para pihak, tim penyelidik berkesimpulan, belum ada cukup bukti terkait laporan masyarakat tentang adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

"Tim penyelidik menemukan fakta robohnya plafon Masjid Tanjak itu di masa pemeliharaan. Sehingga menurut peraturan perundang-undangan yang ada, apabila pada masa pemeliharaan itu terjadi kerusakan, maka akan menjadi tanggung jawab dari pihak kontraktor," kata dia.

Selain itu, sebut Riki, tim penyelidik juga menemukan fakta kontraktor (penyedia) telah melakukan perbaikan pascarobohnya plafon Masjid Tanjak. Bahkan, proses perbaikan itu juga didampingi tenaga ahli dari BP Batam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka tim penyelidik menyatakan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Masjid Tanjak ditutup. Namun apabila di kemudian hari ada ditemukan bukti baru, maka kasus ini akan dibuka kembali," tegas Riki.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus itu dimulai pada September 2022 pascaambruknya plafon Masjid Tanjak di Kawasan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Ambruknya salah satu ikon religi ini menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, pembangunan mesjid tersebut menelan anggaran hingga Rp 39,9 miliar.

Dengan adanya peristiwa itu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Batam akhirnya membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait pembangunan masjid yang diduga sarat korupsi, karena tidak dibangun sesuai spesifikasi yang seharusnya.

Bahkan, dari awal hingga selesai proses pembangunan, pihak BP Batam maupun kontraktor tidak melibatkan pihak Kejaksaan untuk mengawasi pekerjaan proyek tersebut. Terbukti, dua bulan setelah diresmikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, plafon masjid yang digadang-gadang sebagai ikon baru di Kota Batam itu ambruk seketika. Beberapa alasan, ambruknya plafon masjid karena curah hujan yang tinggi.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit