BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS dan Komite Sekolah yang menyeret Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara dana BOS SMKN, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni menjadi terdakwa, diduga mengalir ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (10/12/2022) lalu.
Namun, dugaan aliran dana ke Disdik Batam yang disebutkan jaksa masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, dalam surat dakwaan yang diuraikan jaksa Dedi Simatupang tidak menyebutkan secara gamblang siapa oknum di Disdik Batam yang menerima uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, pihaknya belum bisa menyampaikan siapa penerima aliran dana THR di Disdik Batam yang diberikan para terdakwa. Sebab hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
"Terkait siapa penerima aliran dana dalam bentuk tunjangan hari raya sebesar Rp 2 juta di Disdik Batam, kami belum bisa menyampaikannya. Sebab, itu sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan nantinya," kata Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam, Senin (14/11/2022).
Aliran dana ke Disdik Batam, kata Aji, diberikan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) oleh para terdakwa yang sumber dananya berasal dari dana BOS dan komite sekolah.
"Pemberian dana itu kita peroleh dari data yang tercatat di buku pengeluaran. Meski begitu, si penerima THR tersebut masih dirahasiakan," ujarnya.
Hal itu, ungkapnya, akan menjadi salah satu bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nanti. "Di persidangan akan disampaikan, itu jadi bukti kami. Tapi saat ini, kami tak bisa sampaikan," jelas Aji.
Ketika disinggung mengenai oknum atau orang yang menerima aliran dana di Disdik Batam akan di panggil ke persidangan, Aji mengatakan tergantung dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kita lihat saja nanti. Jika majelis hakim meminta orang atau oknum itu dipanggil jadi saksi. Maka akan kami panggil," tegas Aji.
Sidang dugaan korupsi SMKN 1 Batam atas terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni hingga saat ini masih bergulir di PN Tipikor Tanjungpinang.
Teranyar, kedua terdakwa akhirnya menghadiri persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan meski tanpa didampingi penasehat hukumnya.
"Pekan lalu, sidang atas kedua terdakwa kembali digelar setelah sempat di tunda oleh majelis hakim lantaran kedua terdakwa dan para penasehat hukumnya menolak mengahadiri persidangan yang telah dijadwalkan," tambah Aji.
Sidang selanjutnya, kata dia, dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Kamis, (17/11/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Yudha