logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Divonis 10 Tahun Penjara Kasus TPPO, Terdakwa Acing dan Kejati Kepri Sama-sama Banding
Senin, 12-09-2022 | 11:58 WIB | Penulis: Asyari
 
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto: Asyari)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara TPPO terdakwa Susanto alias Acing, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri mengajukan banding, karena vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan, yang sebelumnya dibacakan dalam amar tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa Susanto alias Acing dihukum membayar biaya restitusi terhadap 28 korban (CPMI ilegal) baik korban meninggal dunia maupun masih hidup.

Namun, majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra bersama dua anggota, Anggalanton Boang Manalu dan Guntut Pambudi Wijaya, berpendapat lain. Majelis hakim menolak tuntutan restitusi kepada masing-masing korban (CPMI ilegal) ditolak untuk seluruhnya.

Terkait vonis itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan memori banding ke PN Tanjungpinang untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Penuntut Umum pada Kejati Kepri juga sudah mengirim kontra memori banding ke pengadilan, sebagai jawaban atas memori banding yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya," jelas Nixon, Senin (12/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim dalam putusannya terhadap Susanto alias Acing, menyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Sedangkan Penuntut Umum, dalam tuntutan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 4 jo Pasal 16 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ini sesuai dakwaan primer Penuntut Umum," ungkapnya.

Seperti diketahui, terdakwa Susanto alias Acing melalui penasehat hukumnya, juga mengajukan banding atas putusan itu. Bahkan, memori banding dan kontra memori banding juga sudah dikirim pihak terdakwa ke PN Tanjungpinang.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit