logo batamtoday
Rabu, 08 Mei 2024
JNE EXPRESS


Terbukti Bersalah Lakukan Perdagangan Manusia, Acing Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 14-07-2022 | 21:39 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Susanto alias Acing saat menjalani sidang secara online tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdagangan manusia atau penyeludupan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal terus berulir di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang. Pada sidang yang digelar Rabu (14/7/2022) itu, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Susanto alias Acing 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungpinang, menyampaikan, terdakwa Susanto alias Acing terbukti bersalah sebagai mana diatur dalam dakwaan pertama JPU pada pasal 7 ayat 2 Jo pasal 4 Jo pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk itu, menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Susanto alias Acing dengan Hukuman selama 20 tahun Penjara.

"Selain dikenakan hukuman badan selama 20 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Serta terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi terhadap 28 korban dengan total mencapai Rp 1.298.684.000," papar JPU Eka Waruwu, saat membacakan amar tuntutannya.

Denda tersebut, harus dibayarkan dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tuntutan dibacakan. Jika tidak mampu, maka harta kekayaan akan disita dan jika tidak bisa menutupi restitusi maka digantikan dengan kurungan penjara 6 bulan.

Sementara itu, JPU Yustus menyatakan, terdakwa Susanto alias Acing terbukti bersalah melanggar Pasal 287 Jo 27 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara," ucap JPU Yustus, saat membacakan amar tuntutannya.

Sementara itu, terpisah, JPU juga menuntut terdakwa Mulyadi Alias Ong, dengan tuntutan selama 20 tahun dan Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Juna Iskandar Alias Juna, Nasrudin alias Nas, gus Salim alias Agus Botak, masing-masing dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Sedangkan terdakwa Erna dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 kurungan," tambahnya.

Atas tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zudy Ferdi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Acing meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra agar dapat memberikan waktu selama dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

Editor: Dardani

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit