BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyusun berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada terdakwa Susanto alias Acing.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan, terkait pasal TPPU yang dijeratkan kepada terdakwa Susanto alias Acing tengah dalam proses.
"Terkait itu masih dalam proses, tim penyidik masih melakukan penyusunan berkas dan dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Kejati Kepri," kata Jefri saat ditemui di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan, sejak SPDP kasus TPPU tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong, dikembalikan jaksa penuntut umum kepada penyidik Polda Kepri, tindak lanjut dari perkara itu, belum ada hingga perkara TPPO disidangkan di PN Tanjungpinang.
Adapun SPDP kasus TPPU yang disangkan kepada Susanto alias Acing, dengan nomor: B/11/I/2022/Ditreskrim pada 14 Januari 2022 dan kepada Mulyadi alias Ong dengan nomor:B/12/I/2022/DitreskrimTanggal 14 Januari 2022. Baik Susanto alias Acing maupun Mulyadi alias Ong disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, terdakwa Susanto alias Acing dalam waktu dekat akan menjalani penuntutan dalam dua perkara berbeda, yakni perkara pelayaran dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg dan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg.
Editor: Gokli