logo batamtoday
Senin, 20 Mei 2024
JNE EXPRESS


Perekrut PMI Ilegal Asal NTB Sudah Bermitra dengan Acing Sejak 2019
Kamis, 06-01-2022 | 15:20 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat pers confrence dan tersangka Long. (Foto: Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nusa Tenggara Timur (NTB) berinisial MU alias Long sudah 3 tahun bekerjasama dengan Susanto alias Acing dalam menjalankan bisnis perdagangan manusia lintas negara.

Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Long yang merupakan warga Lombok Timur, NTB, memiliki peranan cukup besar dalam kasus yang menimpa 64 PMI ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya bahwa Long berperan sebagai penyalur sekaligur perekrut para PMI ilegal. Penyaluran tersebut sesuai berdasarkan pesanan yang diminta oleh Acing di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Jadi Long ini mengajak warga setempat untuk bekerja di luar negeri atas pesanan dari Acing," kata Harry, Kamis (6/1/2022).

Diungkapkannya, selain berperan untuk melakukan perekrutan, Long juga berperan dalam mengirimkan para PMI ilegal ini dari NTB menuju Kota Batam, yang nantinya akan diterima oleh penyalur di Kota Batam, JI dan AS.

Setelah tiba di Kota Batam, JI dan AS kembali mengirim PMI ilegal yang telah direkrut tersebut menuju Kabupaten Bintan, lokasi penampungan sekaligus pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan tikus menuju Malaysia.

"Jadi mereka ini sudah bekerjasama sejak tahun 2019. Long ini sendiri sudah sejak kecil tinggal di Malaysia, tapi statusnya WNI," ujarnya.

Selain merekrut dan menyalurkan, Long juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bintan.

Dari hasil penyelidikan, turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Long diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia.

"Pengembangan kasus ini tidak hanya berhenti disini, tim Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan mengejar seluruh pihak yang terlibat. Kalau untuk adanyan keterlibatan WNA dalam kasus ini, belum bisa kami sampaikan," tutupnya.

Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari musibah kapal tenggelam pengangkut PMI diduga ilegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.

Editor: Dardani

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit