BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Polda Kepri dan Polda NTB berhasil menangkap pria terduga perekrut sekaligus pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTB).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, MU alias Long berhasil ditangkap di Jalan Raya Masbagik menuju Kota Mataram, Senin (3/1/2022) lalu.
Berdasarkan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, MU alias Long berperan sebagai penyalur sekaligus prekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam.
"Selain merekrut, terduga pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan," kata Harry, Rabu (5/1/2022).
Dari hasil penyelidikan, turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Long diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia.
"Dari penangkapan ini, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita," tegasnya.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari musibah kapal tenggelam pengangkut PMI diduga ilegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu. "Ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia," tutupnya.
Selain MU alias Long, Ditreskrimum Polda Kepri juga menangkap 2 penyalur PMI Ilegal dari kasus yang sama. Kedua penyalur berinisial JI dan AS tersebut bertugas untuk menjemput para PMI yang tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil menangkap pemilik kapal yang dipergunakan untuk melakukan tindakan perdagangan manusia menuju Malaysia bernama Susanto alias Acing.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.
Editor: Gokli