logo batamtoday
Rabu, 01 Mei 2024
JNE EXPRESS


Sebelum Dikirim ke Malaysia, Terdakwa Guntur Tampung CPMI Ilegal di Hotel Pendawa Lima
Rabu, 24-08-2022 | 12:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Guntur Laksana bin Imam Sentot Basuki, saat mengikuti sidang online di PN Batam, Rabu (24/8/2022). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Hotel Pendawa Lima yang terletak di Kompleks Pelita, Jalan Teuku Umar nomor 25, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, ternyata dijadikan sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah sebelum di berangkatkan ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring saat membacakan surat dakwaan atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan terdakwa Guntur Laksana bin Imam Sentot Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/8/2023).

"Selama ini, Hotel Pendawa Lima dijadikan tempat penampungan para calon PMI Ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Itu berdasarkan pengakuan dari beberapa korban (Calon PMI) yang telah dipulangkan ke daerah asalnya," kata Tri, saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Dihadapan majelis hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini, jaksa Tri menjelaskan kasus penyelundupan PMI yang dilakukan terdakwa Guntur Laksana berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan 6 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, sekira bulan Juli 2022 lalu.

"Setelah mengamankan para PMI itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Guntur Laksana di Hotel Pandawa Lima, Kompleks Pelita, Kota Batam yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon PMI," terang Jaksa Tri.

Setelah penangkapan itu, sambungnya, diketahui terdakwa Guntur dalam melakukan aksinya tidak memiliki PT yang terdaftar secara khusus untuk memberangkatkan CPMI untuk bekerja di luar negeri.

Bahkan, kata dia, dalam melakukan tindak pidana ini, terdakwa Guntur tidak bekerja sendirian. Ia (Guntur) bekerja sama dengan seseorang bernama Umi Husnah alias Wanda (DPO).

"Untuk memberangkatkan para PMI keluar negeri, terdakwa bekerja sama dengan Umi Husnah alias Wanda (DPO) yang berperan sebagai perekrut para calon PMI dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Setelah melakukan perekrutan, kata Tri, para CPMI tersebut lalu dibawa ke Kota Batam menggunakan pesawat dari daerah asalnya masing-masing. Setibanya di Kota Batam (Bandara), terdakwa Guntur yang menjemput dan mengantarkan para CPMI itu ke Hotel Pandawa Lima untuk ditampung. Selama di penampungan, para CPMI itu di minta membayar sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.

"Setibanya di Batam, para CPMI ini dimintai uang oleh terdakwa dengan alasan untuk biaya akomodasi dan pengurusan dokumen. Tak tanggung-tanggung, para calon PMI harus merogoh kocek sebesar Rp 3,5 juta hingga puluhan juta untuk diberikan ke terdakwa Guntur," ungkap Tri.

Masih kata Tri, kendati telah membayarkan sejumlah uang, belakangan diketahui para CPMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri (Malaysia), hanya menggunakan paspor pelancong atau turis.

Mirisnya lagi, sambungnya, para CPMI tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dimilik oleh para CPMI tersebut hanya paspor, tiket kapal laut Batam-Malaysia dan sertifikat Vaksin Dosis 3.

"Atas perbuatannya, terdakwa Guntur Laksana didakwa dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua dalam Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit