logo batamtoday
Selasa, 21 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia
Dua Penyalur PMI Ilegal di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 22-08-2022 | 16:36 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Yuslan bin Abdullah dan Zamri bin Tohir, pelaku penyelundupan para PMI Ilegal saat dituntut 10 tahun penjara di PN Batam, Senin (22/8/2022). (Paskalis RH/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yuslan bin Abdullah dan rekannya Zamri bin Tohir, dua pelaku penyelundupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/8/2022).

Dijelaskan jaksa Dedi dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa dituntut 10 tahun penjara lantaran kapal yang digunakan untuk membawa para PMI itu mengalami kecelakaaan laut (Tenggelam) di perairan Malaysia sehingga menyebabkan tujuh orang calon PMI meninggal dunia.

Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Pasalnya, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, sebut Dedi, dalam perkara ini pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. "Hal meringankan tidak ada," tegas Jaksa Dedi Simatupang saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Kantor Kejari Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yuslan bin Abdullah dan Zamri bin Tohir masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Dedi.

Selain pidana penjara, kata Dedi, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Dikatakan jaksa Dedi, dalam perkara ini Yuslan bin Abdullah dan rekannya Zamri bin Tohir telah terbukti melakukan tindak pidana setiap orang secara teroganisir yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk di Eksploitasi.

"Menyatakan terdakwa Yuslan dan Zamri bin Tohir telah terbukti bersalah melanggar pasal Ayat (2) Jo Pasal 4 Jo Pasal 16 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Dedi, sapaan akrab JPU Dedi Simatupang.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung meminta waktu selama tujuh hari ke majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Yang mulia, kami minta waktu untuk mengajukan Pledoi pada persidangan yang akan datang," kata kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Halimatussakdiah didampingi Jelly Saputra dan Edi Sameaputty pun menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan Nota Pembelaan dari para terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis.

"Untuk pembacaan Pledoi, sidang terhadap kedua terdakwa kita tunda hingga pekan depan," kata hakim Halimatussakdiah sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang dalam surat dakwaan, peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut PMI yang sempat menggemparkan warga Kepulauan Riau, khususnya Warga Batam itu terjadi sekira bulan April 2022 lalu.

Dalam peristiwa itu, kata dia, 7 PMI meninggal dunia. Sementara 4 lainnya berhasil diselamatkan. Para korban yang meninggal dunia itu dapat diketahui berdasarkan Surat Keterangan No.0354/Kons-JB/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru-Malaysia.

"Surat yang diterbitkan pihak KBRI di Johor-Malaysia tersebut berisi Surat Keterangan Kematian 7 (tujuh) Warga Negara Indonesia korban kecelakaan laut di Perairan Besar Pontian, Johor pada tanggal 17 Januari 2022," ujarnya.

Dedi menjelaskan, adapun nama-nama 11 orang PMI yang diberangkatkan Yuslan Abdullah ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi/ilegal tersebut, antara lain,
1. Wulan Sari (Meninggal Dunia)
2. Elma Febriani (Meninggal Dunia)
3. Ratna Erna Sari (Meninggal Dunia)
4. Wader (Meninggal Dunia)
5. Anipah
6. Azirah
7. Mila Brisinka Meninggal Dunia)
8. Yuli Yatin (Meninggal Dunia)
9. Rosdiana
10. Kasiyah (Meninggal Dunia) dan
11. Wahyuni.

"Atas perbuatannya, terdakwa Yuslan dijerat dengan Pasal 7 Ayat (2) Jo Pasal 4 Jo Pasal 16 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit