logo batamtoday
Selasa, 21 Mei 2024
JNE EXPRESS


Besok, Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay Batam Disidangkan
Senin, 22-08-2022 | 17:40 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Guntur Laksana bin Imam Sentot, gembong penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/8/2022) besok.

"Besok, perkara atas terdakwa Guntur Laksana bin Imam Sentot mulai disidangkan di PN Batam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring saat dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (22/8/2022).

Jadwal persidangan atas terdakwa Guntur, kata Tri, merupakan hasil penetapan dari majelis hakim yang di terima oleh pihaknya sesaat setelah berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke PN Batam.

"Besok, agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan," lanjut Tri.

Dalam perkara ini, terang jaksa Tri, sapaan akrab JPU Tri Yanuarty Sembiring, terdakwa Guntur Laksana

didakwa dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua dalam Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikatakan jaksa Tri, Guntur Laksana harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri secara ilegal.

Tri menjelaskan kasus penyelundupan PMI ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan 6 orang calon PMI yang hendak di berangkatkan terdakwa Guntur ke luar negeri melalui pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira bulan Juli 2022 lalu.

"Setelah mengamankan para PMI itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Guntur Laksana di Hotel Pandawa Lima Pelita, Kota Batam yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon PMI," terang Jaksa Tri.

Setelah penangkapan itu, sambungnya, diketahui bahwa terdakwa Guntur dalam melakukan aksinya tidak memiliki PT yang terdaftar secara khusus untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Pada saat diamankan, lanjutnya, para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dimilik oleh Keenam Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut hanya Passpor, Tiket Kapal Laut Batam-Malaysia dan sertifikat Vaksin Dosis 3.

"Keenam Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia hanya menggunakan passport pelancong atau turis," pungkasnya.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit