logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


DPRD Soroti Banyaknya Foodcourt Besar di Batam Tak Dipungut Pajak
Kamis, 18-08-2022 | 18:46 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Rapat Paripurna DPRD Batam terkait penyampaian LKPJ 2021. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pansus DPRD Batam menyoroti banyaknya tempat makan berskala besar atau yang biasa disebut foodcourt di Kota Batam, yang tidak menarik pajak dari pelanggan atau konsumen.

Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Batam terkait penyampaian LKPJ 2021, yang dibacakan oleh juru bicara Pansus dari fraksi PKB, Aman, Kamis (18/8/2022).

Aman menyampaikan dalam pidatonya, sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) bertanggungjawab atas penerimaan kas daerah. Maka dari itu kinerja OPD ini sangat penting dan strategis dalam peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Tindak lanjut dari rekomendasi yang dilaporkan Pemko Batam, menurut Pansus, masih sebatas narasi. Yang terlihat baik dan indah. Namun, realitanya masih jauh dari harapan," ungkap Aman.

Aman melanjutkan, atas kondisi tersebut, maka Pansus memutuskan untuk melakukan sidak ke beberapa foodcourt besar yang ada di kota Batam. Hal ini dilakukan guna melihat langsung yang sebenarnya di lapangan, sekaligus mengumpulkan data.

"Fakta pun berbicara, bahwa Pansus menemukan beberapa foodcourt besar tersebut ternyata tidak memungut Pajak kepada para pengunjungnya," ungkap Aman.

Aman menyebutkan, Pansus sempat terkejut karena foodcourt besar tidak dikenakan pajak. Pansus mencoba melakukan diskusi dan klarifikasi kepada karyawan dan kasir yang bekerja di foodcourt. Dengan bangganya para karyawan mengatakan, memang tidak ada pajak karena harga makan dan minum terbilang murah.

"Tapi kami melihat pengunjung sangat ramai, terutama saat malam hari, terlebih saat weekend. Kami mulai menghitung potensi penerimaan pajak, dan ternyata hasilnya sangat fantastis, potensi penerimaan pajak bisa mencapai milyaran per tahun," beber Aman.

"Namun faktanya, oleh Bapeda pengusaha ini tidak dikenakan pajak. Sehingga muncul pertanyaan, OPD yang bertanggung jawab, kerjanya ngapain aja sih?. Atau jangan-jangan diselesaikan di bawah tangan, ini menjadi soujon, tapi mudah-mudahan tidak," ujar Aman lagi.

Sementara, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, menanggapi hal tersebut mengatakan informasi yang disampaikan oleh tim Pansus sangat berharga.

"Ini akan difollow up oleh tim teknis kami (Bapeda), saya tau tidak semua yang berjualan itu tidak semua harus dikenakan pajak, tergantung besar kecilnya tempat makan tersebut," kata Amsakar.

Amsakar menjelaskan, untuk menyikapi hal ini, hal yang utama dilakukan adalah terkait perizinan tempat tersebut. Nnatinya dari perizinan itu akan bisa didapatkan potensi pendapatan. Karena penerimaan pajak ini bukan dari pengelola akan tetapi ditarik dari para pengunjung yang berbelanja atau makan di tempat tersebut.

"Anda makan, maka anda dikenakan pajak 10 persen, ini merupakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setelah selesai dari sini saya akan memfollow up dengan tim teknis OPD kami," terangnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit