logo batamtoday
Minggu, 22 Desember 2024
Panbil Group


KSOP Batam Mediasi Para Pihak Berkepentingan dengan Kapal MT Sea Tanker II
Rabu, 10-08-2022 | 12:01 WIB | Penulis: Aldy
 
Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam akhirnya memanggil pihak-pihak terkait yang mempersoalkan kapal MT Sea Tanker II di lokasi PT Bahtera Bahari Shipyarad, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Senin (9/8/2022).

Pemanggilan para hihak dilakukan untuk mediasi, sekaligus respon atas surat permohonan klarifikasi yang diajukan PT Davina Sukses Mandiri ke KSOP Khusus Batam pada 2 Agustus 2022 lalu.

Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul, mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk terlalu jauh terhadap persoalan yang terjadi dengan kapal MT Sea Tanker II. Tetapi, KSOP berusaha untuk menengahi persoalan yang menyangkut kapal MT Sea Tanker II.

"Ini ranah private, KSOP tidak bisa masuk ke ranah itu. Kita hanya berusaha menengahi, sehingga para pihak kita panggil untuk dimediasi," kata dia.

Adapun pihak-pihak yang hadir dalam pemanggilan KSOP Khusus Batam itu, yakni PT Davina Sukses Mandiri, yang mengklaim sebagai pemilik kapal setelah melakukan transaksi pada tahun 2020 lalu. Kemudian, PT Bahterah Bahari Shipyard, tempat Kapal MT Sea Tanker II bersandar hingga saat ini, serta Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan.

"Kami sarankan untuk penyelesaian permasalahan tersebut mengedepankan musyawarah," ujar Amir Makbul.

Amir Makbul melanjutkan, saat mediasi, PT Davina Sukses Mandiri menyampaikan beberapa usulan, akan mendiskusikan terlebih dahulu permasalahan dengan PT Bahtera Bahari Shipyard dan mengajukan permohonan terkait dengan akses.

Sementara Kuasa Hukum Owner kapal MT Sea Tanker II, Fadlan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan polisi ke Polda Kepri terkait kapal MT Sea Tanker II. Bahkan, penyidik juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

"Laporan polisi yang sudah kami masukkan sebelumnya, senantiasa proses tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," kata Fadlan di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Kota Batam.

Fadlan memaparkan, polemik kepemilikan kapal MT Sea Tanker II, dengan IMO Nomor: 9664483, memasuki babak baru. Saat ini permasalahan sedang dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri.

"SP2HP yang kami terima dari penyidik pada 1 Agustus 2022. Laporan kami tetap diproses dan sedang berjalan," imbuhnya.

Ia pun meminta dan mengingatkan KSOP Khusus Batam agar kiranya berhati-hati serta penuh rasa kewaspadaan atas setiap proses pengajuan perizinan pelayaran untuk kapal MT Sea Tangker II dari setiap agen yang ditunjuk, mulai dari pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Tujuannya jelas untuk menjaga agar barang bukti MT Sea Tanker II, yang saat ini sedang berperkara di Polda Kepri, tetap berada di lokasi PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam," tegas Fadlan.

Permintaan Fadlan sebagai Kuasa Hukum Owner MT Sea Tenker II, bukan tanpa alasan, karena pihaknya merasa khawatir dengan keamanan kapal tersebut. "Kami berharap kapal tersebut tetap berada di PT BBS, hingga Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan kapal Sea Tanker II sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana sesuai Laporan Kepolisian Nomor:STTLP/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022," jelas Fadlan.

Sementara perwakilan dari PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), Yahya, membenarkan kehadirannya di Kantor KSOP Khusus Batam, untuk membahas permasalahan Kapal MT Sea Tanker II.

Menurutnya, saat ini ada pengakuan dari berbagai pihak, dan mengklaim kapal tersebut. Namun tidak satupun yang mau menyelesaikan biaya sandar dan biaya lainya. "Saat ini Kapal MT Sea Tanker II tersebut sedang bersandar di galangan kapal kami. Sekarang kami hadir di sini untuk membahas kapal tersebut, kita tidak tahu sekarang siapa pemilik kapal itu," ungkap Yahya.

Yahya menjelaskan, keberadaan Kapal MT Sea Tanker II di galangan PT BBS sudah sekitar satu tahun. Dan selama itu, pihaknya belum ada menerima pembayaran apapun.

Selain itu, keberadaan Kapal MT Sea Tenker ll di lokasi PT BBS, sangat menggangu aktivitas lainnya di galangan itu. "Kalau hitung angka satu hari sekitar Rp 1 juta dan dikalikan 360 hari belum biaya lainnya, kami perkirakan sekitar Rp 1 miliar, yang harus dibayarkan. Masalahnya, jika kita mau launching kapal atau melakukan pemindahan kapal, kapal itu harus digeser dulu, begitu seterusnya," pungkas Yahya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit