BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polairud Polda Kepri akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kapal MT SEA TANKER II GT 2714 yang tiba di Batam dari Singapura dalam kegiatan perbaikan kapal atau docking.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MS, AS, RA dan LN. Dari keempat tersangka yang sudah ditahan di Mako Polairud Sekupang, satu orang (MS) merupakan warga negara (WN) Singapura dan 3 orang warga negara Indonesia.
"Sudah ditetapkan tersangka dari 4 orang, 1 di antaranya WNA dan sudah ditahan. Keempat orang ini memiliki peran masing-masing," ujar Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim pada Senin (14/6/2021).
Nulhakim mengungkapkan kronologis awal pengungkapan kasus pemalsuan dokumen berawal dari kerja sama yang cukup baik antara Polairud dan KSOP Khusus Batam.
Di mana pada Senin (15/3/2021) pukul 14.00 WIB, petugas KSOP melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen Kapal MT SEA TANKER II GT 2714 yang tiba di Batam pada Selasa (9/2/2021) di Pos Syahbandar Telaga Punggur, KSOP Khusus Batam.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT SEA TANKER II GT 2714 tersebut ditemukan 1 lembar surat laut sementara dan 1 lembar surat ukur internasional tahun 1969 yang diduga palsu atau dipalsukan.
Untuk memastikan dokumen Kapal MT SEA TANKER II GT 2714 tersebut, Ditpolairud melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mulai dari saksi ahli dari perhubungan laut pusat dan KSOP. Dipastikan dokumen Kapal MT SEA TANKER II GT 2714 palsu atau dipalsukan.
Barang bukti yang disita, 1 unit Kapal MT SEA TANKER II GT 2714, dokumen palsu kapal, 1 unit handphone Merk VIVO 1902 warna Biru, 1 unit Paspor Republic Of Singapura, 1 unit handphone Merk HUAWEI seri P 30 warna Biru, 1 unit handphone merk I-PHONE 12 Pro warna Abu-abu, 1 unit Laptop merk ACER Aspire V5-571 series warna Hitam, 1 unit printer merk EPSON L310 warna Hitam, 5 lembar blangko warna Putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.
"Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Editor: Gokli