BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negri Batam dinilai bertele-tele dalam melaksanakan penetapan Pengadilan Negri Batam atas pinjam pakai MT Sea Tanker II, yang hingga saat ini belum terealisasi.
Hal itu dikeluhkan Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak. Keluhan Togu bukan tidak beralasan. Menurutnya, penetapan pinjam paiak itu telah dikeluarkan PN Batam sejak 24 Agustus 2021 lalu dengan surat bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021.
"Saya sudah bolak balik mengurusnya, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan kejaksaan atas penetapan pengadilan," kata Togu Simanjuntak, Senin (31/8/2021) malam.
Ia menjelaskan, usai pengadilan menetapkan pimjam pakai, ia mendatangi Kejaksaan Negri Batam dan diarahkan menemui Kasi Pidum. Tetapi tidak diterima dengan alasan surat pengantar dari PN Batam diperbaiki terlebih dahulu.
"Setelah surat penetapan diperbaiki, petugas PN Batam kembali mengantar ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan saya kembali ke Kejaksaan Batam untuk menemui Kasi Pidum, tetapi saya diterima oleh Kasi Barang Bukti dengan memberikan jawaban bahwa surat dalam tahap proses dan saya menunggu sampai jam 18.00 Wib tanpa ada jawaban dan kepastian," ujarnya.
Keesokan harinya, 25 Agustus, Togu kembali mengunjungi Kejaksaan Negri Batam. Ia mengaku cukup lama menunggu, sebab dari pukul 09.30 Wib akhirnya baru diterima pukul 15.00 Wib.
Ketika itu ia diarahkan lagi ke Kasi Pidum. Saat pertemuan dengan Kasi Pidum Kejaksaan Batam, disebutkan bahwa surat penetapan dan surat pengantar sudah disposisi oleh Kajari ke Kasi Pidum.
"Yang mana isi disposisi Kajari dibacakan kepada saya agar meminta petunjuk Kejati Kepri di Tanjungpinang, dan saya bertanya kepada Kasipidum waktu normal jawabannya dan jawabannya biasanya memakan waktu beberapa hari. Hal tersebut saya tanyakan karena saya telah lelah menunggu hari itu hingga pukul 17.30 Wib," ungkap Togu.
Togu mengaku esok harinya kembali datang, dan menemui Kasi Podim. Namun petugas di PTSP Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, Kasi Pidum tidak dapat dihubungi.
"Dari kejadian ini saya bertanya kepada praktisi hukum terkait jaksa adalah pelaksana penetapan dan putusan hakim. Sebagai masyarakat saya telah menunggu dan berharap kepastian hukum atas penetapan barang bukti, dan saya merasa dipermainkan. Saya mohon keadilan. Sebab saya sudah lelah dan capek akibat proses yang panjang dan berlarut-larut," ungkap Togu.
Dari data yang diperoleh, penetapan pinjam pakai kapal Sea Tanker II ini berdasarkan surat penetapan nomor 369/pen.pid/2021/PN Btm. Surat ini mengabulkan dan memberikan ijin untuk pinjam pakai barang bukti Kapal MT Sea Tanker II, kepada Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjunyak.
Isi surat tersebut, juga memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan menyerahkan barang bukti dalam perkara pidana nomor 369/Pid.B/2021/PN Btm kepada Togu.
Editor: Yudha