BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan dan penyidikan kasus penyelundupan tiga mobil sport mewah, yang ditangani Bea dan Cukai Batam, masih terus dikembangkan, meski seorang inisial CDK, sudah ditetapkan tersangka.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Senin (18/7/2022). "CDK ini merupakan keponakan pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL), lokasi tempat diamankannya tiga mobil sport mewah oleh Polda Kepri," kata Rizki.
Dijelaskan, saat ini pihaknya juga tengah memanggil pemilik gudang PT SPL tersebut untuk dimintai keterangan di Bea Cukai Batam. "Hari ini direncanakan pemanggilan pemilik gudangnya," tegasnya.
Lanjut Rizki, dua Nissan Fairlady tipe z nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 80s tersebut diduga kuat berasal dari Singapura.
Lanjutnya, dalam kasus ini, tersangka CDK yang merupakan keponakan dari pemilik gudang PT SPL yang terletak di kawasan Baloi tersebut merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut. "Jadi CDK ini orang yang dititipkan tiga mobil itu, bukan penjaga gudang bahasanya," ujarnya.
Meski begitu, untuk lokasi masuknya tiga mobil ke Kota Batam, saat ini masih tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim dari Bea Cukai Batam.
"Untuk lokasi masuknya tiga mobil ini belum bisa kami sampaikan. Nanti untuk informasi terbaru akan kami infokan lagi, tetapi disinyalir memang ketiga mobil itu berasal dari Singapura," tutupnya.
Editor: Gokli