BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan tiga mobil mewah yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, memasuki babak baru. Proses penyidikan yang ditangani Bea dan Cukai Batam, telah sampai pada penetapan seorang tersangka, inisial CDK.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Senin (18/7/2022). Bahkan, katanya, pihaknya terus melakukan pemeriksaan berkas perkara penyelundupan tiga unit mobil sport mewah itu.
"Saat ini, satu orang saksi kami tetapkan sebagai tersangka inisial CDK," tegasnya Rizki.
Lanjut Rizki, dalam kasus ini, CDK yang merupakan keponakan dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi dan merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut.
"Jadi CDK ini orang yang dititipkan tiga mobil itu, bukan penjaga gudang bahasanya," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Rizki juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, satu di antaranya yakni pemilik gudang PT SPL.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang dan akan terus kami tindaklanjuti," tutupnya.
Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.
Editor: Gokli