BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga unit mobil sport impor, yang diduga kuat berasal dari Singapura. Ketiga mobil itu ditaksir memiliki harga mencapai Rp 2,8 miliar.
Dari ketiga mobil mewah yang diamankan, dua merupakan Nissan Fairlady Tipe Z Nismo dan satunya lagi Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura.
Ketiga mobil ini diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (11/7/2022) lalu di gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) di kawasan Baloi, Kota Batam, Kepri.
Berdasarkan keterangan dari salah satu pemain mobil kelas Japanese Domestic Market (JDM), sebut saja Aldo (nama samaran), ketiga mobil tersebut merupaka mobil yang dicari-cari di kalangan anak-anak JDM.
Diungkapkan Aldo, ketiga mobil ini tergolong langka dan sangat susah untuk mendapatkan dalam kondisi yang masih orisinil.
"Kalau di Batam, jelas tidak ada mobil ini. Tapi kalau dari Singapura, saya percaya sih ada karena peredaran di Singapura yang berbatasan langsung dengan Malaysia tergolong masih banyak mobil-mobil JDM-nya," kata Aldo, Sabtu (16/7/2022).
Aldo menjelaskan, dua unit mobil Nissan Fairlady Tipe Z Nismo tersebut saat ini harganya juga tengah melambung. Bahkan di kalangan penggemar mobil-mobil JDM, unit ini dapat terjual dengan harga Rp 760 juta satu unitnya.
Sedangkan untuk Honda NSX, ia menambahkan, merupakan hasil produksi Honda pada tahun 1988. Pada tahun itu, mobil Honda NSX atau yang kerap disapa Acura NSX ini merupakan salah satu mobil terbaik dengan tata letak mesin belakang dan penggerak roda belakang.
Bahkan, pada saat itu mobil ini disebut-sebut menjadi pesaing kuda besi Ferrari karena menggunakan 3.0 L VTEC V6 dan tentunya jauh lebih bertenaga.
"Kalau untuk Honda NSX ini merupakan salah satu legendarisnya JDM. Bahkan baru-baru ini terdapat transaksi satu unit Honda NSX di Amerika. Saat ini satu unitnya dihargai mencapai USD 90.000 atau setara Rp 1,3 miliar," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga mobil tangkapan ini telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam pada, Rabu (13/7/2022) sore. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pelayanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani.
Undani mengatakan, ketiga mobil tersebut diduga melanggar aturan kepabeanan dengan cara masuk ke Kota Batam dari Singapura tanpa melaluli mekanisme yang berlaku.
"Berdasarkan surat yang tertera dari Ditreskrimsus Polda Kepri, ketiga mobil tersebut diduga berasal dari Singapura tanpa dilengkapi dokumen," kata Undani.
Editor: Yudha