BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, telah menindaklanjuti keluhan warga terkait sebagian lahan perumahan masuk kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.
Kuasa hukum PT Bintang Arira Developtama, James Sumihar Sibarani didampingi Arthur Hutapea menjelaskan, kliennya telah mendapatkan penetapan lahan dari Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengusaha (BP) Batam sejak tahun 2005 silam.
Lalu, terhitung sejak tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menerbitkan sertifikat Perumahan Arira Garden dan menyatakan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Luas lahan perumahan itu 10 hektar dan didapatkan dari tahun 2005. Pada tahun 2008 terbitlah sertifikat dari BPN Batam dan di situ menyatakan bahwa lokasi itu bukan hutan lindung. Lalu di tahun 2010 terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan di tahun 2012 hingga 2017 klien kita sudah memulai tanda tangan akta jual beli. Saat itu tidak ada masalah, sertifikat juga didapati konsumen," kata James, Rabu (9/3/2022).
Diungkapkannya, perumahan yang memiliki 770 unit itu pada tahun 2019 hanya menyisahkan 4 unit yang belum terjual. Pada 4 Februari 2020 satu unit rumah terjual, akan tetapi ini merupakan awal dari seluruh permasalahan.
"Saat itu tanda tangan jual beli sudah selesai, akan tetapi ketika akan melakukan permohonan balik nama di BPN Batam, kami mendapati informasi terdapat titik hutan lindung di Perumahan Arira Garden ini. Berdasarkan keterangan orang BPN Batam itu blokir internal karena masuk dalam kawasan hutan lindung," ujarnya.
- BACA JUGA: Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, Dirut PT Alif Mulia Jaya Batam Dituntut 7 Tahun Penjara
Mendapati hal tersebut, PT Bintang Arira Developtama langsung mengambil tindakan untuk menyurati Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Kota Batam agar mendapatkan titik terang dari permasalahan ini.
"Jadi saat itu kami mendapatkan jawaban, dari 10 hektar lahan Perumahan Arira Garden, seluas 45,6 ribu meter persegi masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan 54 ribu meter persegi tidak masuk ke dalam kawasan hutan," ungkapnya.
Dirincikannya, dari hasil jawaban tersebut terdapat 399 unit rumah yang tidak termasuk hutan lindung dan sebanyan 371 unit rumah masuk ke dalam kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai.
"Kami juga sudah menyurati BPN Batam dan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam terkait adanya permasalahan ini. Terkait kenapa pada tahun 2008 BPN Batam bisa menyatakan lahan tersebut tidak masuk ke dalam hutan lindung, tetapi saat ini menjadi masuk ke dalam kawasan hutan, kami belum sempat mempertanyakannya, tetapi dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti kembali," tegasnya.
Kata James, PT Bintang Arira Developtama juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen yang memiliki aset rumah di Perumahan Arira Garden agar dapat menahan diri dan tidak gampang terhasut.
Karena hingga saat ini pihaknya bersama REI Batam akan terus menindaklanjuti persoalan hutan lindung ini hingga dipastikan permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan tidak merugikan konsumen.
"Harapan kita kepada pemerintah dan juga pihak terkait tentu harus melihat dan menyikapi permasalahan ini secepatnya agar tidak merugikan konsumen dan pengembang perumahan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini konsumen di Perumahan Arira Garden agar tidak perlu risau, karena klien kami akan terus bergerak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita akan terus berjuang agar pemerintah dan instansi terkait cepat menyelesaikannya," tutupnya.
Editor: Gokli