BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama PT Alif Mulia Jaya Batam, Dedi Mulyanto, terdakwa perusakan hutan lindung di kawasan Duriangkang yang ditangkap Gakkum KLHK dituntut 7 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.
Selain itu, kata Herlambang, terdakwa juga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
- BACA JUGA: Sulap Hutan Lindung Jadi Permukiman, Dirut PT Kayla Alam Sentosa Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menuntut agar terdakwa Dedi Mulyanto dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU Herlambang saat membacakan amar tuntutan, Kamis (17/2/2022).
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Dedi Mulyanto langsung meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang. "Atas tuntutan itu, saya minta waktu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang," kata terdakwa Dedi dihadapan ketua majelis hakim Setyaningsih, Edy Sameaputty dan Yudith Wirawan.
Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan pledoi. "Berhubung terdakwa akan melakukan pembelaan (Pledoi), sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Setyaningsih menutup persidangan.
Diuraikan Jaksa Herlambang dalam surat dakwaan, Direktur PT PT Alif Mulia Jaya Batam, Dedi Mulyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka Perusakan Hutan Lindung dikawasan Duriangkang oleh Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terdakwa Dedi ditangkap oleh tim Gakkum KLHK sekira bulan Juli 2019 lalu. Saat itu, tim Gakkum sedang melakukan kegiatan patroli di Kawasan Hutan Lindung Duriangkang yang terletak di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Pada waktu ditangkap, terdakwa bersama para pekerja lainnya sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan untuk dijadikan kavling siap bangun dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan bulldozer," kata dia.
Untuk kegiatan pembukaan lahan tersebut, terdakwa Dedi Mulyanto pernah mengajukan surat permohonan kepada BP Batam dengan surat Nomor: 004/AMJB/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 perihal Permohonan Pengajuan Lahan Peruntukan Kavling Siap Bangun seluas + 100.000 m2 di sub Wilayah Pengembangan Kabil.
Namun, permohonan tersebut ditolak karena wilayah yang dijadikan lokasi kegiatan pembukaan lahan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Duriangkang, dan lokasi yang dimohonkan telah dialokasikan kepada pihak lain serta BP Batam tidak menyediakan lahan untuk KSB.
"Bukan hanya itu, terdakwa Dedi Mulyanto selaku Direktur PT Alif Mulia Jaya Batam juga tidak mengajukan permohonan izin lingkungan, terkait kegiatan menyediakan lahan untuk lahan kavling siap bangun di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," tegasnya.
Sesuai hasil ploting (layout) ke dalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Kepuluan Riau (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tanggal 6 Juni 2018) Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung di Pulau Batam Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas lebih kurang 330 Hektar dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Kawasan Taman Buru Pulau Rempang seluas lebih kurang 7.560 Hektar menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi, di Provinsi Kepuluan Riau.
Editor: Gokli