BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menegaskan hak-hak warga Perumahan Arira Garden, yang masuk cakupan hutan lindung, harus dilindungi. Sebab, mereka membeli rumah itu dengan cara yang sah menurut hukum.
Hal ini disampaikan Utusan menanggapi keluhan pemilik sebanyak 371 rumah di Perumahan Arira Garden, yang terletak di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Saya sangat prihatin sekali kalau sudah terbangun perumahan kemudian statusnya menjadi hutan lindung. Masyarakat tentu sangat dirugikan karena tidak bisa proses balik nama apabila terjadi peralihan hak baik karena penjualan atau hibah atau sebab lain," kata Utusan, Senin (7/3/2022).
Dijelaskannya, penetapan kawasan hutan lindung tersebut harus ditelusuri lebih lanjut, apakah inisiatif daerah mengusulkan ke pusat kemudian pusat baru tetapkan sebagai kawasan hutan lindung atau merupakan kewenangan pusat yang langsung melakukan penetapan.
"Ini mesti harus terjawab secara tuntas, masyarakat tentu dilindungi karena sudah membeli dengan cara yang sah menurut hukum. Jangan sampai rumah yang dibeli tidak memiliki nilai ekonomis," ujarnya.
Selain itu, Utusan juga berkeyakinan pihak pengembang yakni PT Bintang Arira Developtama juga telah membayar kontribusi kepada daerah berupa kontribusi IMB dan terbitnya IMB.
- BACA JUGA: Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, Dirut PT Alif Mulia Jaya Batam Dituntut 7 Tahun Penjara
"Dan tentu perizinan terbit karena sudah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis, maka hal yang aneh kalau sekarang berubah menjadi kawasan hutan lindung. Diharapkan permasalahan ini dapat sesegera mungkin diselesaikan pihak terkait agar tidak merugikan lebih banyak pihak," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 371 rumah di Perumahan Arira Garden terdampak penetapan kawasan hutan lindung oleh KLHK. Penetapan tersebut dinilai janggal mengingat perumahan tersebut telah berdiri sejak 2011 lalu dan baru ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak 2020 lalu.
Editor: Gokli