logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Perjanjian Ekstradisi Diteken, Buronan Indonesia Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Rabu, 26-01-2022 | 18:20 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menkumham RI, Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam saat menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disaksikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. (Setkab)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam telah menandatangani perjanjian ekstradisi antar kedua negara.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, yang berlangsung di The Sanchaya Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022), disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian ekstradisi ini telah mulai diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998 silam. "Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," ujar Yasonna, dalam siaran pers Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/01/2022), demikian dikutip laman Setkab RI.

Menkumham menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ujarnya.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," tandasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit