logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Ini Klarifikasi Manajemen Indah Puri Terkait Perobohan Apartemen
Kamis, 16-12-2021 | 10:13 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Manajemen Pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort melalui Kuasa hukumnya Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul saat menyampaikan keterangna pers. (Irwan/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort, melalui Kuasa hukumnya Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait perobohan salah satu apartemen.

Menurut Mangara, klarifikasi disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait pemberitaan yang dinilai hanya menerima informasi sepihak dan cenderung mendiskreditkan pengelola. Dikhawatirkan, akibat adanya pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap iklim investasi, namun juga berdampak terhadap pihak-pihak berkepentingan lainnya.

"Tujuan kami untuk meluruskan apa yang terjadi di Apartemen Indah Puti. Karena banyak pihak lainnya yang menyampaikan pemberitaan terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan apartemen dengan memperoleh informasi sepihak dan tidak seimbang," ujar Mangara saat konferensi pers di Gedung Club House Indah Puri Golf & Resort, Jl. Ir Sutami, Sekupang, Batam, Rabu (15/12/2021).

Advokat dari Kantor Hukum Mangara Manurung SH MH & Associates itu menjelaskan bahwa perusahaan pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sejak bulan Agustus 2018, telah berubah dalam hal susunan pengurus dan pemegang saham.

Bahkan status perseroan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

"Dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun, terhitung dari sejak tanggal 7 September 1988 sampai dengan tanggal 7 September 2018 , PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru atas permohonan ke BP Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO," ungkap Daniel.

Terkait AJB bangunan dan pemindahan hak, Mangara Manurung menjelaskan bahwa yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 7 September 1988 sampai dengan tanggal 7 September 2018.

Di dalam AJB bangunan dan pemindahan hak, dengan jelas tidak ada kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam.

"Jadi dalam hal ini terjadi kekeliruan dari para penghuni yang seolah-olah penghuni apartemen selama ini menganggap bahwa dengan membeli bangunan maka telah menjadi miliknya seumur hidup. Padahal lahan atau tanah adalah milik BP Batam," tambah Mangara.

Tentang tindakan manajemen yang melakukan pemutusan aliran air dan listrik, Mangara menjelaskan bahwa kliennya melakukan pemutusan dikarenakan selama ini penghuni apartemen tidak melakukan kewajibannya untuk membayar air dan listrik yang telah digunakannya kepada pengelola. Padahal PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sudah melakukan pembayaran kepada pihak PLN dan SPAM BP Batam.

"Biaya perawatan bangunan dan lingkungan, biaya maintenance ini sejak bulan Juli 2019 hingga sekarang juga tidak dibayar oleh warga penghuni kepada pengelolah," ujar Mangara.

Sementara soal kegiatan pembongkaran atap dan perobohan bangunan, dijelaskan bahwa alasan pengelola melakukannya adalah bangunan tersebut sudah kosong dan tidak ada lagi penghuni atau warga penghuninya.

Hal itu juga merujuk analisa dari petugas Instansi Dinas PU Cipta Karya, bangunan apartemen sudah tidak layak huni. Serta surat himbauan Walikota Batam yang pada intinya mengingatkan untuk berhati-hati akan adanya potensi angin puting beliung selama bulan Desember 2021 ini.

"Perobohan atap bangunan untuk mengantisipasi secara diri pencana alam. Jadi klien kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya atap terbang dan mengenai warga penghuni sehingga nantinya akan memakan korban," tutur Mangara.

Sebelum melakukan tindakan memutuskan aliran air dan listrik, pembongkaran atap dan perobohan bangunan, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya sebelumnya pun telah menyampaikan somasi kepada warga penghuni.

"Kami selaku kuasa hukum sudah menyampaikan somasi pada tanggal 20 November 2021 dan somasi terakhir tertanggal 7 Desember 2021, serta surat pemberitahuan perihal pengosongan dan himbauan untuk mengeluarkan barang-barang pada tanggal 9 Desember 2021. Bahkan klien kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada warga penghuni pada tanggal 11 Desember 2021," ungkap Mangara.

"Hal yang sama juga kita telah sampaikan kepada perwakilan penghuni yaitu pengurus Perkumpulan Kepemilikan Apartemen Indah Puri Golf & Resort pada tanggal 19 November 2021 di Ruang Rapat Direktorat Pengelolaan Pertanahan Lantai 2 BP Batam sesuai Undangan Rapat BP Batam tanggal 17 November 2021," jelasnya lagi.

Bahkan manajemen telah beberapakali mengundang dan mengadakan pertemuan dengan para penghuni maupun perwakilan para penghuni dalam hal mensosialisasikan perkenalan pemegang saham yang baru dan kepengurusan perusahaan yang baru, terkait biaya 12 juta per meter persegi bukan hanya biaya UWTO, biaya-biaya tersebut sudah meliputi biaya perolehan HGB, Upgrade fasilitas apartemen, upgrade interior unit.

Termasuk untuk peremajaan jaringan listrik dan air, peremajaan saluran limbah, pembuatan jalan, pintu gerbang, system pemadaman kebakaran, sistem keamanan dan pengamanan dan pembangunan sarana Fasum fasilitas umum, dan lain-lain yang sudah dijerlaskan secara terperinci baik kepada para penghuni/perwakilannya dan juga sudah dipaparkan di kantor BP Batam, namun terkait hal tersebut para penghuni tidak setuju dan menolaknya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit