logo batamtoday
Sabtu, 21 Desember 2024
Panbil Group


Soal Putusan Pinjam Pakai MT Sea Tanker II, Jaksa: Togu Simanjuntak Bukan Pemilik Kapal
Kamis, 02-09-2021 | 12:08 WIB | Penulis: Hadli
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octavia. (Dok BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengaku belum melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk pinjam pakai barang bukti MT Sea Tanker II, karena tidak sependapat dengan PN Batam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octavia, mengatakan, seharusnya penetapan diantar dari PN Batam. Namun yang terjadi, putusan penetapan diantar oleh Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak.

"Bukan tidak dilaksanakan. Tapi, pertama, dia (Togu Simanjuntak) bawa sendiri penetapan PN Batam. Penetapan itu harusnya diterima dari pengadilan," ujar Wahyu Octavia kepada wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (1/8/2021).

Memang, katanya, setelah itu, pengadilan mengantar petikan putusan bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021. Dari putusan itu, kejaksaan tidak serta merta terima begitu saja.

"Setelah surat penetapan datang tidak serta merta kita terima, kita telaah dulu, membuat pendapat dulu seperti apa," tambahnya.

Wahyu Oktavia mengatakan, setelah pihaknya menelaah putusan tersebut, kejaksaan berpendapat melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Alasannya, kejaksaan kurang sependapat dengan penetapan tersebut.

"Jadi sekarang posisinya sedang dalam perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Masih ada upaya melakukan perlawanan," tuturnya.

Alasan kenapa melakukan perlawanan, tambahnya, sesuai sesuai pasal 46 ayat 1 KUHAP bahwa barang bukti dikembalikan ke yang berhak pemiliknya.

"Nah dia (Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak) itu bukanlah pemilik barang yang disita, makanya kita melakukan perlawanan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negri Batam dinilai bertele-tele melaksanakan penetapan Pengadilan Negri Batam atas pinjam pakai MT Sea Tanker II.

Hal itu dikeluhkan Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak. Padahal, kata dia, sejak 24 Agustus 2021 lalu telah ditetapkan pengadilan bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021.

"Saya sudah bolak balik mengurusnya, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan Kejaksaan atas penetapan pengadilan," kata Togu Simanjuntak, Senin (31/08/2021) malam.

Ia menjelaskan, usai pengadilan menetapkan pimjam pakai, ia mendatangi Kejaksaan Negri Batam dan diarahkan menemui Kasi Pidum. Tetapi tidak diterima dengan alasan surat pengantar dari PN Batam diperbaiki terlebih dahulu.

"Setelah surat penetapan diperbaiki, petugas PN Batam kembali mengantar ke Kejaksaan Negeri Batam. Dan saya kembali ke Kejaksaan Batam untuk menemui Kasi Pidum, tetapi saya diterima oleh Kasi Barang Bukti dengan memberikan jawaban bahwa surat dalam tahap proses dan saya menunggu sampai jam 18.00 Wib tanpa ada jawaban dan kepastian" ujarnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit