BATAMTODAY.COM, Batam - Penyerahan 13 unit kapal cepat dari Kanwil DJBC Khusus Kepri kepada pengusaha A, selaku pemohon praperadilan yang telah dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Senin (2/8/2021) lalu, masih tertunda. Menyusul adanya gejolak dan intervensi saat proses penyerahan akan berlangsung.
Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di lapangan, praperadilan yang dimenangkan pengusaha A melawan Kanwil DJBC Khusus Kepri, mengisyaratkan pengembalian 13 unit kapal cepat yang disita dalam beberapa kali penindakan.
Namun, saat hendak terjadi pengembalian kapal, ada pengerahan massa dan intervensi dari salah seorang pejabat instansi vertikal di lapangan. Hal ini pula yang membuat Kanwil DJBC Khusus Kepri, menunda pengembalian kapal tersebut, sembari melakukan konsultasi ke PN Tanjungbalai Karimun.
Kepala Humas Kanwil DJBC Kepri, Arief Ramadhan, menyampaikan, penyerahan tersebut terpaksa ditunda karena terdapat dinamika di lokasi penyerahan. Atas adanya hambatan tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan PN Tanjungbalai Karimun untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Benar tidak jadi karena saat itu ada dinamika yang terjadi di lapangan. Saat ini sedang proses konsultasi dengan pihak pengadilan," kata Arief, Sabtu (21/8/2021).
Meski membenarkan adanya penundaan penyerahan 13 kapal penyelundup yang sempat disita tersebut, Arief belum mau membeberkan lebih jauh kronologis DJBC Kepri melakukan penahanan 13 kapal cepat tersebut.
- BACA JUGA: Kasus Penyelundupan 5 Juta Batang Rokok, Kejati Belum Terima Berkas Perkara dari BC Kepri
Meski begitu, informasi yang berhasil dihimpun, pengamanan 13 kapal cepat tersebut diduga karena telah melakukan tindakan-tindakan ilegal lintas negara.
Adapun 13 kapal yang rencananya akan diserahkan tersebut terdiri dari: Spead Pulau Keluang, type yamaha 7x 300 PK, fiberglass; Spead Alor 1 type yamaha 7x 300 PK, fiberglass; Bajo 1 type yamaha 7x 300 PK fiberglass; Spead tanpa nama, type mercury, 6x 300 PK fiberglass; Spead tanpa nama type Envirude 5x 300 PK fiberglass; Spead tanpa nama, fiberglass 3 unit; Spead tanpa nama, fiberglass tanpa mesin 2 unit dan Spead tanpa nama, type yamaha 1x 200 PK type kapal kecil 1 unit.
Hingga berita ini dipublikasi, upaya konfirmasi kepada pihak kuasa hukum pemohon A, belum membuahkan pernyataan.
Editor: Gokli